Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Mantan Kades Suprapti Ditahan, Diduga Tilep Dana Proyek Kolam Renang Rp1 Miliar

Kamis, 12 Juni 2025 | Kamis, Juni 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T04:13:19Z


CNews - MADIUN — Praktik korupsi anggaran desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Selasa (10/6/2025). Ia diduga menyelewengkan dana pembangunan kolam renang di Dusun Mundu yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.


Suprapti, yang sempat menjabat selama dua periode, keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan merah dan menunduk diam saat digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas I Madiun. Pemeriksaan terhadap Suprapti berlangsung lebih dari empat jam sebelum penyidik menetapkan penahanan.


“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun,” tegas Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan atau Rio, saat memberikan keterangan pers bersama Kasi Pidsus Inal Sainal Saiful dan Kasi Intel Achmad Wahyudi.


Anggaran Mengalir, Proyek Mandek


Proyek kolam renang tersebut dimulai sejak 2018 dan berlanjut hingga 2021. Dana yang digelontorkan bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, 2019, 2021, dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2020. Meski total anggaran yang digunakan mencapai Rp1 miliar, fasilitas yang dibangun tidak dapat difungsikan alias mangkrak.


“Dari hasil penyidikan, kami menemukan proyek ini tidak pernah tercantum dalam RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) Gemarang 2016–2021,” ungkap Rio. Ia juga menyoroti tidak adanya pelibatan masyarakat desa dalam perencanaan dan pengawasan proyek tersebut.


Lebih lanjut, penggunaan anggaran dilakukan tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas dan akuntabel. “Bangunan fisik tidak dapat dimanfaatkan, dan seluruh proses pelaksanaannya sarat pelanggaran administratif serta indikasi kuat adanya niat jahat,” tegasnya.


Dijerat UU Tipikor, Terancam 20 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, Suprapti dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


Ia terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, disertai pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.


Indikasi Proyek Fiktif di Desa Lain


Tak berhenti di Desa Gemarang, Kejari Madiun kini juga tengah menyisir dugaan korupsi pada proyek serupa di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. “Penyidikan sedang berjalan. Kami dalami keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap kemungkinan pola penyimpangan yang serupa,” tambah Rio.


Kejaksaan membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat atau mengetahui skema penyimpangan tersebut. “Jika ada aktor tambahan, tentu akan kami tindak lanjuti tanpa pandang bulu,” tegasnya. ( Tim )


Catatan Redaksi:

Penahanan Suprapti mempertegas bahwa penyelewengan dana desa bukan lagi perkara kelalaian teknis, melainkan pola sistematis yang dilakukan secara sadar dan terencana. Masyarakat patut mengawasi realisasi proyek desa dan mendorong transparansi anggaran sebagai upaya memutus mata rantai korupsi dari tingkat paling bawah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update