Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Ketum HMI MPO Serahkan Legalitas Tanah Warisan 1953 ke Bupati Konsel, Desak Penegakan Hukum atas Polemik Lahan PT MS

Minggu, 08 Juni 2025 | Minggu, Juni 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-07T17:53:34Z


CNews - Konawe Selatan, 7 Juni 2025 — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen legalitas penguasaan tanah adat di Desa Sandey kepada Wakil Bupati Konawe Selatan, untuk kemudian diteruskan kepada Bupati. Tanah tersebut disebut telah dikuasai oleh keluarganya secara turun-temurun sejak tahun 1953 dan kini menjadi lokasi polemik dengan pihak perusahaan PT MS.


“Saya adalah salah satu ahli waris dari delapan rumpun pemilik lahan ulayat di Desa Sandey. Kami telah menyerahkan dokumen penguasaan lahan berdasarkan akta PPAT Agraria Tahun 1953 yang menyebutkan bahwa penguasaan awal dilakukan oleh kepala kampung Sandey atas nama Beretungo,” ujar Indra kepada awak media, Sabtu (7/6/2025).


Menurut Indra, legalitas tersebut telah diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR sebagai bukti historis penguasaan tanah oleh masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa keberadaan dokumen tersebut membuktikan klaim masyarakat atas lahan yang saat ini diduga telah digarap secara sepihak oleh pihak perusahaan.


“Kami menduga PT MS telah melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan melakukan perampasan hak atas tanah ulayat milik masyarakat. Ini bukan hanya soal hukum agraria, tapi juga pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.


Indra pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra, untuk segera memproses dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perampasan lahan tersebut.


“Jika tidak ada langkah tegas dari aparat hukum, kami tidak akan tinggal diam. HMI MPO bersama masyarakat adat siap melakukan aksi besar-besaran di depan Polda Sultra dan Kejati Sultra,” ancamnya.


Polemik lahan antara masyarakat adat Desa Sandey dan PT MS di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Konflik ini mencuat kembali setelah muncul laporan dugaan ekspansi lahan tanpa persetujuan pemilik ulayat yang sah. ( Tim Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update