Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kapolda Riau dan PANGDAM 1/BB Diminta Untuk Menangkap Mobil Truk Milik Nainggolan Diduga Pengangkut BBM ilegal dari Palembang

Rabu, 04 Juni 2025 | Rabu, Juni 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-04T04:31:51Z


Eksklusif: Truk Diduga Angkut BBM Ilegal dari Palembang Tertangkap di Riau, Pemilik Diidentifikasi "Bos Nainggolan"


CNews - INHU, Riau – 4 Juni 2025
Satu unit mobil truk dengan nomor polisi BH 9941 YM yang diduga kuat mengangkut BBM mentah ilegal dari wilayah Palembang atau Jambi menuju Riau terpantau parkir mencurigakan di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.



Penemuan ini merupakan hasil investigasi awak media yang tengah melakukan pemantauan terhadap aktivitas pengangkutan ilegal di lintas provinsi. Truk berwarna kuning tersebut diamankan secara informatif di lapangan usai terdeteksi berhenti tanpa kejelasan muatan.


Sopir Akui Bawa 8 Ton BBM Tanpa Izin


Ketika dikonfirmasi oleh jurnalis, sopir truk awalnya menyebut bahwa ia membawa buah pinang. Namun, saat dilakukan pengecekan visual, awak media menemukan adanya bebiteng (drum besar) yang diduga berisi BBM mentah di dalam bak truk.


Ditekan dengan pertanyaan lebih lanjut, sang sopir akhirnya mengaku, "Kami bawa BBM dari Palembang atau Jambi, tujuan kami Pekanbaru. Muatan sekitar 8 ton BBM mentah. Kami tidak punya izin resmi apa pun."


Yang mengejutkan, sopir mengungkap bahwa mereka hanya diperintahkan untuk "berkoordinasi" dengan oknum wartawan berinisial S setibanya di wilayah Riau. Oknum inilah yang disebut sebagai pengawal lapangan untuk memastikan jalur truk aman dari pengawasan aparat.


Lebih jauh, sopir juga menyebut bahwa pemilik usaha pengangkutan ilegal ini adalah Bos Nainggolan, yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik distribusi BBM ilegal antarprovinsi.


Desakan kepada Aparat: Kapolda Riau dan Pangdam I/BB Diminta Bertindak


Menanggapi temuan tersebut, Kapolda Riau dan Pangdam I/Bukit Barisan beserta jajarannya dari level Polsek hingga Polda didesak untuk segera melakukan penangkapan terhadap truk, sopir, pemilik usaha, dan oknum pengawal lapangan yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal ini.


Pengangkutan BBM tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sejumlah pasal yang relevan di antaranya:


  • Pasal 53 Huruf b: Mengangkut BBM tanpa izin usaha pengangkutan, diancam pidana penjara dan/atau denda.
  • Pasal 54: Memalsukan atau meniru BBM dan hasil olahannya, ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
  • Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  • Pasal 85: Penambangan minyak secara ilegal tanpa kontrak kerja sama, dengan pidana maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp300 miliar.


Polisi Militer Bisa Turun Tangan Jika Ada Oknum TNI Terlibat


Dengan dugaan keterlibatan jaringan pengamanan lapangan yang bisa saja merambah ke aparat, peran TNI dan Polisi Militer juga dapat dilibatkan untuk menyelidiki apabila ada indikasi perlindungan ilegal terhadap kegiatan ini. Hal ini sesuai dengan semangat pembersihan institusi dari kolusi dan kejahatan terorganisir.


Jaringan Terorganisir: Siapa Sebenarnya Bos Nainggolan?


Nama Nainggolan yang disebut sebagai "bos" oleh sopir menandakan bahwa ini bukanlah pengangkutan biasa, melainkan bagian dari jaringan distribusi BBM ilegal yang sistematis dan diduga telah berlangsung lama. Tim investigasi kini mendalami identitas lengkap dan rekam jejak aktivitas usaha ilegal yang dikendalikan oleh tokoh ini.


Oknum wartawan berinisial S yang disebut menjadi penghubung dan "pengawal" distribusi di wilayah Riau akan turut diselidiki dan dilaporkan kepada organisasi profesi jurnalis terkait dugaan pelanggaran etik dan hukum.

( Tim) 


Catatan Redaksi: Riau Darurat BBM Ilegal – Saatnya Dibongkar Sampai ke Akar

Distribusi BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan negara dan subsidi, tapi juga memperkuat praktik mafia migas dan mempermalukan profesi wartawan jika benar ada keterlibatan oknum. Kami mendesak:


  • Kapolda Riau, segera perintahkan penyitaan truk dan penangkapan sopir serta pemilik.
  • Pangdam I/BB, lakukan audit internal jika ada dugaan perlindungan dari aparat bersenjata.
  • Kementerian ESDM, perketat pengawasan distribusi BBM antarprovinsi.
  • Organisasi Pers Nasional, tindak tegas oknum wartawan berinisial S bila terbukti melindungi aktivitas ilegal.

Tim investigasi kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update