Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Diduga Serobot Lahan Warga Papua, WNA Malaysia Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 01 Juni 2025 | Minggu, Juni 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-01T14:15:55Z


CNews - Sorong — Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Paulus George Hung, yang dikenal juga dengan sejumlah alias seperti Ting-Ting Ho dan Mr. Chi, resmi dilaporkan ke Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya, atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik warga, Rabu, 28 Mei 2025.


Laporan tersebut dibuat oleh Simon Maurits Soren, seorang pengacara asal Papua, yang menyebut bahwa terlapor telah memasuki dan mengklaim lahan milik kliennya tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Laporan itu telah diterima secara resmi dengan Nomor LP/B/359/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA.

 

"Kami sudah melaporkan peristiwa ini secara resmi. Tanah yang diserobot berada di Jl. Lorong Dekat Dermaga Fitas, Kelurahan Suprau, Maladum Mes. Terlapor mengklaim dan melakukan aktivitas di atas lahan itu sejak 16 April 2016," ungkap Simon, Sabtu (31/5/2025).

 

Menurut Simon, dugaan penyerobotan ini bukan kasus tunggal. Ia menyebut adanya pola sistematis di mana pelaku diduga turut terlibat dalam praktik mafia tanah yang menjangkau berbagai wilayah di Papua Barat Daya, dengan memanfaatkan "kaki-tangan lokal" dan kemungkinan keterlibatan oknum pejabat.


"Kami menerima pengaduan dari beberapa warga adat Papua. Ada pola yang mirip: tanah-tanah adat berpindah ke tangan asing secara misterius. Ini bukan lagi sekadar sengketa, tapi indikasi kuat praktik mafia tanah," tegas Simon didampingi rekannya, Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., dari Jakarta.

 

Dugaan Kolusi dan Perlindungan Oknum Pejabat


Kemarahan masyarakat menguat setelah tokoh lokal, Hendrik Membrako, menyebut bahwa tindakan Paulus George Hung tidak mungkin terjadi tanpa kolusi oknum pejabat, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).


“Orang asing bisa klaim tanah adat karena ada permainan di belakang layar. BPN dan pejabat lokal harus diperiksa! Orang Papua disingkirkan, tanahnya dirampas!” ujar Hendrik penuh emosi.

 

DPRP dan Tokoh Nasional Turun Tangan


Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya dari jalur Otonomi Khusus, Robert George Yulius Wanma, S.E., menyatakan bahwa ia turut menjadi korban, di mana tanah milik kakaknya, Nelce Wanma, diserobot oleh orang yang sama dan berada persis di sebelah lahan yang kini disengketakan.


“Saya akan kawal laporan ini. Jangan sampai mafia tanah dilindungi oleh aparat atau kekuatan modal. Jangan permainkan hukum di tanah Papua,” ujar Robert tegas.

 

Sementara itu, Wilson Lalengke, tokoh pers nasional sekaligus alumni Lemhannas RI PPRA-48, dari kediamannya di Jakarta, turut menyoroti serius praktik perampasan hak tanah oleh pihak asing di Indonesia.


“Ini alarm bahaya bagi bangsa. Jangan sampai negara kalah oleh uang. Hak masyarakat adat tak boleh dikorbankan demi kepentingan asing. Saya minta KPK dan Kejagung turun tangan. Bongkar jaringan mafia tanah ini hingga ke akar-akarnya,” tandas Wilson.

 

Desakan Proses Hukum Transparan dan Independen


Semua pihak yang terlibat dalam pelaporan berharap aparat penegak hukum di Polresta Sorong Kota tidak terpengaruh tekanan maupun kekuatan finansial yang mungkin berada di balik aktor-aktor ini. Mereka mendesak agar penyelidikan dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel, tanpa pandang bulu.


“Panggil dan periksa Paulus George Hung secepatnya. Jangan beri ruang bagi mafia tanah berlindung di balik status WNA atau koneksi kekuasaan,” desak Wilson Lalengke.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

(TIM/Redaksi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update