Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Rabu, 04 Juni 2025 | Rabu, Juni 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-04T11:03:43Z

 


CNews - Jakarta — Dugaan kriminalisasi terhadap dua jurnalis anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat tajam ke ranah publik. Tim Penasihat Hukum (PH) PPWI resmi mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai upaya hukum melawan penetapan status tersangka dan penahanan yang dinilai cacat prosedur dan mengancam kemerdekaan pers.


Permohonan tersebut diajukan pada awal Juni 2025 untuk membela dua wartawan PPWI asal Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah, dalam kasus dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP.


 “Langkah ini bukan sekadar pembelaan terhadap dua insan pers, tetapi bentuk perlawanan terhadap praktik sewenang-wenang yang mencederai prinsip due process of law dan kebebasan pers,” ujar salah satu kuasa hukum PPWI, Dolfie Rompas, di Jakarta, Selasa (4/6).


Gugatan Diajukan terhadap Kapolri hingga Kapolres Blora


Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, para wartawan tersebut menunjuk tujuh advokat dari Tim PH PPWI, yakni:


1. Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H.

2. Ujang Kosasih, S.H.

3. Anugrah Prima, S.H.

4. Yusuf Saefullah, S.H.

5. Nurul Islami Meiyanto, S.H.

6. Andri Setiawan, S.H.

7. Muhammad Imron, S.H.


Ketujuh pengacara tersebut resmi mengajukan gugatan Praperadilan terhadap:


Termohon I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Termohon II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng)

Termohon III: Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora)


Gugatan tersebut diajukan untuk menguji legalitas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua wartawan, serta mengevaluasi apakah penyidik telah melanggar standar hukum acara pidana.


“Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau unsur rekayasa, maka semua tindakan hukum harus dinyatakan tidak sah dan cacat yuridis,” tegas Anugrah Prima, anggota Tim PH PPWI.


PPWI: Ada Upaya Pembungkaman Pers!


PPWI menilai kasus ini sarat kejanggalan. Febrianto dan Siyanti dikenal sebagai jurnalis yang aktif mengkritisi kebijakan publik dan dugaan penyimpangan anggaran daerah. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai kontrol sosial, mereka justru dijerat dengan pidana serius yang prosesnya dinilai minim transparansi.


 “Kami melihat pola klasik kriminalisasi terhadap pers, dengan tuduhan pemerasan tanpa dasar kuat, tanpa penyelidikan terbuka, dan tanpa mekanisme etik jurnalistik,” kata Yusuf Saefullah.


Tim hukum PPWI juga telah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pelaporan ke:


Mabes Polri (Divpropam dan Irwasum)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Komisi III DPR RI


Langkah ini diambil guna menuntut pertanggungjawaban kelembagaan dan menekan agar praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.


Ujian Nyata untuk Komitmen Polri


Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menegakkan prinsip presisi, profesionalisme, dan perlindungan hak-hak sipil. Jika Praperadilan memenangkan para wartawan, hal ini akan menjadi pukulan telak terhadap kredibilitas penyidikan di lingkungan Polres Blora dan dapat membuka tabir pelanggaran yang lebih luas.


“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya soal Febrianto dan Siyanti. Ini tentang melawan pembungkaman pers di republik ini,” pungkas Nurul Islami Meiyanto.


PPWI memastikan bahwa perlawanan terhadap kriminalisasi jurnalis akan terus digencarkan demi menjaga marwah demokrasi dan kebebasan berekspresi di tanah air. Pers bukan musuh negara, melainkan pilar keempat demokrasi yang wajib dihormati, bukan diintimidasi. ( Tim PPWI) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update