CNews | Deli Serdang, Sumut — Seorang staf PT Bina Karya Logam Mandiri diduga melakukan tindakan perundungan terhadap Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI), dalam insiden yang terjadi di dalam lingkungan perusahaan, di Jalan Mardisan No. 142, Km 13,2 Dusun XI, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam surat tembusan resmi DPP-FMI Nomor 128/DPP-FMI/MIK/V/2025 yang diterima redaksi CNews pada 27 Mei 2025, disebutkan bahwa staf perusahaan tersebut tidak hanya diduga melakukan intimidasi verbal dan diskriminasi, tetapi juga menghalangi upaya sosial kontrol oleh LSM. Bentuk-bentuk dugaan perundungan meliputi ancaman fisik dan psikologis, serta ucapan-ucapan bernada pelecehan yang ditujukan kepada Sekretaris DPP-FMI.
"Kami mengecam keras tindakan penghalangan sosial kontrol terhadap aktivis masyarakat sipil. Ini bukan sekadar persoalan etika, tapi berpotensi melanggar hukum," tegas seorang perwakilan FMI.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Tata Ruang
Tak hanya soal perundungan, perusahaan yang telah berdiri sejak 1998 ini juga disorot karena dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang. Investigasi yang dilakukan DPP-FMI dan CNews menemukan indikasi bahwa sebagian bangunan perusahaan berdiri di atas jalur hijau dan diduga mengangkangi anak sungai atau tali air yang dulunya mengalir di kawasan padat penduduk tersebut.
Ironisnya, dugaan pelanggaran ini justru diperkuat oleh pengakuan dari salah seorang staf perusahaan saat dikonfirmasi oleh tim FMI di lokasi.
"Silakan dibongkar saja bangunan di jalur hijau itu," ujar staf tersebut dengan nada menantang.
Perusahaan juga diduga telah menghilangkan garis sempadan sungai dan berpotensi melanggar PERMEN PUPR No. 63 Tahun 1993 serta UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu, hingga kini belum ada informasi publik yang menyatakan bahwa PT Bina Karya Logam Mandiri memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Klaim Sertifikasi vs Realitas Lapangan
Menariknya, dalam profil resminya, PT Bina Karya Logam Mandiri mengklaim telah menerapkan berbagai sistem manajemen bertaraf internasional seperti ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu), ISO 14001 (Manajemen Lingkungan), ISO 45001 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), hingga ISO 37001 (Manajemen Anti-Suap).
Namun fakta di lapangan, dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip lingkungan hidup dan etika korporasi justru mencoreng kredibilitas perusahaan tersebut. Dugaan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juga tengah menjadi sorotan.
FMI Desak Penegakan Hukum dan Audit Lingkungan
DPP-FMI mendesak aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup seperti DLH Deli Serdang serta Balai Wilayah Sungai Sumatera II untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap keberadaan dan legalitas operasional PT Bina Karya Logam Mandiri.
"Kami akan terus kawal kasus ini. Bila perlu, kami akan laporkan hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Komnas HAM, mengingat adanya unsur penghalangan sosial kontrol dan dugaan pelanggaran hak masyarakat," pungkas Sekretaris DPP-FMI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bina Karya Logam Mandiri belum memberikan keterangan resmi kepada media
( SwT).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar