CNews , Kendari, 24 Juni 2025 — Gerakan masyarakat sipil kembali menunjukkan taringnya. Lembaga Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (CORAK SULTRA) secara resmi melaporkan dua kepala desa di Kabupaten Konawe Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024.
Laporan yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum CORAK SULTRA, Fauzan Dermawan, S.H., itu menyoroti dugaan penyimpangan keuangan di Desa Kota Maju dan Desa Puuhialu, keduanya berada di Kecamatan Oheo. Temuan yang dihimpun menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi yang mencakup penyimpangan administrasi hingga proyek fisik fiktif atau tidak sesuai spesifikasi.
“Dugaan kami bukan semata kelalaian administratif, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Ini bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap amanah rakyat desa,” tegas Fauzan saat ditemui usai menyerahkan berkas laporan.
Payung Hukum Kuat, Tekanan Moral Lebih Kuat
Laporan tersebut didasarkan pada berbagai regulasi yang mengikat kepala desa dalam tata kelola keuangan, termasuk:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 26 ayat (4) huruf c dan Pasal 72;
- PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, sebagaimana diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016;
- UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi;
- serta Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan program Dana Desa.
CORAK SULTRA menyebut, laporan ini bukan semata-mata langkah hukum, tetapi juga bentuk pengawasan sosial terhadap tata kelola dana publik di tingkat akar rumput.
“Kami ingin Kejati Sultra segera membuka penyelidikan terbuka dan profesional. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, segera tetapkan status hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat,” tambah Fauzan.
Komitmen Kawal Hukum Hingga Tuntas
CORAK SULTRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga ke meja hijau. Mereka menolak segala bentuk kompromi yang dapat melemahkan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan anggaran negara.
“Kami tidak akan berhenti di pelaporan. Kami akan pastikan proses ini tidak ditutup-tutupi. Ini bukan hanya soal korupsi, ini soal martabat dan masa depan desa,” pungkas Fauzan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber internal menyebut laporan tersebut sudah diterima dan tengah ditelaah oleh tim intelijen. ( Tim Ind).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar