CNews , Serdang Bedagai, Sumut | – Nasib ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, kini berada di ujung kegelisahan. Masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka yang efektif sejak 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025 telah berakhir, namun hingga Selasa, 25 Juni 2025, belum ada kejelasan perpanjangan dari pemerintah daerah.
Tercatat sebanyak 499 orang PPPK, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan pegawai teknis, saat ini masih bekerja tanpa dasar legal formal, memunculkan pertanyaan serius terkait kepastian status kepegawaian dan jaminan hak-hak mereka.
“Kami bingung dan khawatir. SK sudah habis sejak 31 Mei, tapi belum juga diperpanjang. Apakah kami masih diakui sebagai pegawai atau tidak?” ujar salah satu pegawai PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Masalah Lama Belum Diselesaikan: Gaji Dua Bulan Masih Menggantung
Keluhan pegawai tak berhenti pada ketidakpastian SK. Persoalan lama yang belum tuntas juga mencuat: gaji bulan Juni dan Juli 2023 belum pernah dibayarkan, meskipun SK pengangkatan secara administratif berlaku sejak 1 Juni 2023.
“Gaji kami baru mulai dibayarkan sejak Agustus 2023. Juni dan Juli hilang tanpa penjelasan. Padahal tertulis jelas di SK bahwa masa kerja dimulai 1 Juni,” keluh seorang guru PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Sergai.
Pegawai mempertanyakan transparansi anggaran dan komitmen pemerintah dalam memenuhi kewajiban administratif yang berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
AKPERSI DPD Sumut: Ini Bentuk Pengabaian terhadap Pengabdian Aparatur
Menanggapi situasi tersebut, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan serius. Dalam pernyataan resminya, AKPERSI menyesalkan kelambanan respons Pemkab Sergai dalam menyikapi isu fundamental yang menyangkut hak dasar pegawai negara.
“SK bukan hanya dokumen administratif, tapi dasar legal pegawai dalam menjalankan tugas dan menerima penghasilan. Ketika pemerintah lalai memperpanjangnya, ini bukan sekadar kesalahan prosedural, tapi bentuk pengabaian terhadap pengabdian aparatur sipil yang telah menjalankan tanggung jawabnya,” ujar perwakilan AKPERSI DPD Sumut, Rabu (25/6/2025).
AKPERSI mendesak agar Pemkab Sergai, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), segera menyampaikan penjelasan resmi mengenai keterlambatan ini, termasuk jadwal pasti penerbitan SK perpanjangan.
BKD Sergai Bungkam, Jawaban “Sudah” Timbulkan Kesan Tidak Transparan
Saat dikonfirmasi oleh rekan media Juhari melalui WhatsApp, Kepala BKD Sergai, Dingin Saragih, SP, hanya memberikan jawaban singkat: “Sudah.” Pernyataan yang minim penjelasan ini justru menimbulkan lebih banyak kebingungan dan memperkuat kesan tidak transparan dalam pengelolaan manajemen ASN di lingkup Kabupaten Sergai.
AKPERSI menilai, buruknya komunikasi publik dari pihak berwenang telah memperburuk suasana psikologis dan semangat kerja para pegawai.
Tuntutan Terbuka dari AKPERSI dan Pegawai PPPK
1. Segera menerbitkan SK perpanjangan masa kerja PPPK secara kolektif dan terbuka kepada seluruh penerima SK 2023.
2. Memberikan penjelasan tertulis dan publik terkait status anggaran gaji bulan Juni–Juli 2023 yang belum dibayarkan.
3. BKD Kabupaten Sergai diminta transparan dalam menyampaikan proses administrasi kepegawaian PPPK dan menghindari komunikasi satu arah.
AKPERSI akan terus memantau dan mengawal isu ini hingga seluruh pegawai PPPK mendapatkan kepastian hukum, administratif, dan keuangan yang layak sebagai aparatur negara yang sah dan berhak dihargai. ( Tim - RI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar