C NEWS - Jakarta Utara - Jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. Dalam kurun waktu sepekan, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni MN (20), BD (33), SK (34), dan OY (23). Rabu, (14/05/2025).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing mengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di area parkir Resto Apung, Kelurahan Pluit, Penjaringan.
" Berdasarkan analisis CCTV dan penyelidikan di lapangan, teridentifikasi kelompok pelaku berasal dari luar daerah, salah satunya Serang, Banten.
Pada 25 April 2025, petugas berhasil mengamankan BD di wilayah Serang. Dari tangan BD, diamankan satu unit motor Honda Beat, satu kunci letter T, dan satu handphone merk Infinix. BD mengaku beraksi bersama SK yang kemudian ditangkap di Muara Angke pada hari yang sama.
Selanjutnya, pada 29 April 2025, pukul 04.00 WIB, tersangka OY ditangkap saat sedang membawa motor hasil curian di Jalan Krapu 1, Muara Angke. Saat akan diamankan, OY sempat melakukan perlawanan dengan sebilah golok dan melukai warga yang mencoba membantu petugas. Saat digeledah, polisi menemukan lima mata kunci, satu kunci letter T, satu handphone, dan senjata tajam jenis golok.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka MN sempat melakukan aksi dengan modus berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar ke Tanah Pasir. Saat korban lengah membeli rokok, MN langsung membawa kabur motor. Ia ditangkap pada 8 April 2025 di TPI Muara Angke, dan mengaku telah menjual motor curian seharga Rp2,5 juta di pasar darurat Kapuk, Jakarta Utara.
Modus Operandi :
Para pelaku diketahui menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor, sebagian besar dilakukan saat malam hari. Barang bukti yang disita dari keempat tersangka di antaranya beberapa unit sepeda motor, kunci-kunci modifikasi, handphone, serta senjata tajam.
- Pasal yang Dilanggar : Pasal 362 KUHP
- Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP
- Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Polisi saat ini masih memburu pelaku lainnya berinisial AF yang berstatus buronan (DPO).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan laporan. Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi umum, serta tidak meninggalkan kunci di motor.
Sumber : Jurnalis jakarta utara bersatu
Reporter : EL/Syd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar