Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


M. Saidin Saragih Terkesan Kebal Hukum, Rp1,69 M Dana Desa Diduga Dimanipulasi, Anak Diangkat Jadi Perangkat Tanpa Seleksi

Jumat, 16 Mei 2025 | Jumat, Mei 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-16T11:21:23Z

 


SIMALUNGUN | CNEWS – Pemerintahan Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, diguncang skandal yang mencoreng prinsip-prinsip tata kelola desa. Pangulu (Kepala Desa) M. Saidin Saragih diduga tidak hanya menyalahgunakan wewenang, tetapi juga menunjukkan sikap tak tersentuh hukum dalam kasus yang menyeret praktik nepotisme dan potensi manipulasi Dana Desa senilai Rp1,69 miliar selama dua tahun terakhir.


Nepotisme Terang-Terangan: Anak Jadi Perangkat Tanpa Seleksi


Investigasi tim CNEWS mengungkap bahwa Pangulu Saidin secara sepihak mengangkat anak kandungnya sebagai Kaur Perencanaan dan Pengembangan desa, tanpa proses seleksi terbuka atau keterlibatan masyarakat. Tindakan ini bertentangan langsung dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 83 Tahun 2015, yang mewajibkan prinsip meritokrasi dan bebas dari praktik KKN.


“Desa bukan warisan keluarga. Ketika jabatan dibagi tanpa proses, yang dirampas adalah hak masyarakat,” ujar seorang tokoh warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Kantor Desa Seperti Tanpa Pemerintah


Pada Rabu (08.30 WIB), tim media mendapati kantor pangulu Silou Paribuan masih tertutup, tanpa kehadiran satu pun perangkat desa. Sejumlah warga yang hendak mengurus administrasi terpaksa pulang dengan kecewa. Kondisi ini disebut warga sebagai “hal biasa”, mencerminkan buruknya etos kerja dan lemahnya pengawasan atas pelayanan publik desa.


Dana Desa Rp1,69 Miliar: Angka Fantastis, Bukti Minim


Selama tahun anggaran 2023 dan 2024, Dana Desa Silou Paribuan tercatat sebesar Rp1.694.173.000. Namun, dari pantauan lapangan dan analisis LPJ, banyak kegiatan fisik dan non-fisik yang realisasinya tidak sebanding dengan anggaran.


DATA LPJ DANA DESA SILOU PARIBUAN 2023


Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024

Rp. 844.124.000

Pagu

Rp. 844.124.000

Penyaluran


Tahapan Penyaluran


Status Desa: BERKEMBANG


1 Rp 343.237.200 40.66

2 Rp 253.237.200 30.00

3 Rp 247.649.600 29.34


Detail data penyaluran


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 57.065.480


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 126.588.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 128.824.800

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 105.526.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 196.090.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 3.600.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 8.060.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 18.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.750.000

Keadaan Darurat Rp 90.000.000

Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 7.500.000

Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 7.500.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 7.500.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 40.000.000

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 4.120.000

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 1.976.000

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 3.700.000


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)


DATA LPJ DANA DESA SILOU PARIBUAN 2024


Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024

Rp. 850.049.000


Pagu Rp. 850.049.000


Penyaluran

Tahapan Penyaluran


Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 400.871.600 47.16

2 Rp 449.177.400 52.84

3 Rp 0 0.00


Detail data penyaluran


Keadaan Mendesak Rp 45.000.000

Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Rp 7.500.000


Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 7.500.000


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 22.899.100


Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 7.500.000


Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 3.000.000


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 105.000.000


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 57.806.000


Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.950.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.750.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.750.000

Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 27.000.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 7.500.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 40.000.000

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 3.000.000

Dana Desa 2023–2024: Rp1,69 Miliar, Tapi Di Mana Hasilnya?


Dua tahun terakhir, Silou Paribuan mengelola total anggaran Dana Desa sebesar Rp1.694.173.000 (2023: Rp844.124.000, 2024: Rp850.049.000). Namun, sejumlah realisasi kegiatan dinilai tidak sebanding dengan laporan keuangan.


Beberapa proyek terindikasi ganjil:

Pengerasan Jalan Usaha Tani dan Jalan Desa:

2023: Rp312.478.280

2024: Rp185.705.100


Banyak warga mengeluhkan kondisi jalan cepat rusak dan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Posyandu:

Total lebih dari Rp53 juta dalam dua tahun

Warga menyebut kegiatan hanya seremonial dan insentif tidak transparan.

Pelatihan dan Penyuluhan (Kesehatan, Hukum, Kepemudaan, Perempuan):


2023–2024: Rp49.660.000


Peserta pelatihan mengaku tidak mendapatkan materi yang jelas, bahkan sebagian pelatihan tidak diketahui masyarakat luas.


Peningkatan Produksi Tanaman Pangan:

2024: Rp40.000.000

Namun petani setempat mengaku tidak pernah dilibatkan atau menerima bantuan alat atau pengolahan.


Penyaluran Tahap Ketiga Tahun 2024 Belum Cair


Dari data resmi, penyaluran dana tahun 2024 hanya dilakukan dua tahap:

Tahap I: Rp400.871.600 (47,16%)

Tahap II: Rp449.177.400 (52,84%)

Tahap III: Rp0 (0,00%)


Tidak ada penjelasan dari pemerintah desa soal keterlambatan pencairan tahap ketiga, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan strategis akhir tahun.



Sorotan Utama:


Pengerasan Jalan Desa & Jalan Usaha Tani:

Total anggaran: Rp498 juta (2023–2024)

Kondisi jalan rusak cepat, diduga spesifikasi tidak terpenuhi.


Program Posyandu:

Total anggaran: Rp53 juta lebih

Warga mengeluhkan kegiatan hanya formalitas. Insentif kader tidak transparan.


Pelatihan & Penyuluhan Hukum, Kesehatan, Perempuan, dan Kepemudaan:

Total: Rp49,66 juta

Sebagian warga bahkan tidak tahu pelatihan pernah dilaksanakan.


Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (2024):

Anggaran: Rp40 juta

Petani lokal mengaku tidak pernah menerima bantuan alat atau pelatihan.


Tahap III 2024 , Tak Ada Penjelasan


Hingga akhir Desember 2024, dana tahap ketiga senilai Rp0 belum disalurkan. Pemerintah desa tidak memberikan alasan resmi, meski dana tersebut krusial untuk kegiatan penutup tahun. Ketertutupan ini mempertegas lemahnya komitmen transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.


Sikap Pangulu: "Baguslah Masuk Berita, Saya Jadi Terkenal"


Saat dimintai tanggapan, Pangulu M. Saidin Saragih tidak menunjukkan itikad baik. Di lapangan, ia justru menyebut,


 “Baguslah masuk berita, kan saya jadi terkenal,” ujarnya dengan nada sinis.


Berpotensi Langgar Hukum, Pangulu Bisa Dijerat Pidana


Jika terbukti, tindakan Pangulu Saidin Saragih bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, mengacu pada:


UU No. 6 Tahun 2014 (Tentang Desa)


Permendagri No. 83 Tahun 2015 (Pengangkatan Perangkat Desa)


UU No. 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor)


Sanksi dapat mencakup pemberhentian, pengembalian dana, dan hukuman penjara atas penyalahgunaan wewenang dan anggaran publik.


Desakan Publik: Hukum Harus Tegak Lurus , Jangan Tumpul ke Atas


Publik mendesak keterlibatan Inspektorat Daerah, Dinas PMD, dan Kejaksaan Negeri untuk mengusut tuntas dugaan ini. Masyarakat Silou Paribuan berhak atas kejujuran dan akuntabilitas, bukan pemerintahan desa yang arogan dan tertutup.


 “Kami tidak butuh alasan. Kami butuh kejujuran,” tegas seorang warga dalam pernyataan yang mencerminkan kekecewaan mendalam. (Tim Inv) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update