Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


RAZIA PAJAK KENDARAAN DI SERGAI TUAI KRITIK : KENDARAAN DI SITA DI JALAN , WARGA PERTANYAKAN DASAR HUKUM

Rabu, 28 Mei 2025 | Rabu, Mei 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-27T17:10:50Z

 


CNews - Sumut , Serdang Bedagai – Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (27/5), yang melibatkan tim gabungan dari Satlantas Polres Sergai, Dinas Perhubungan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menuai kontroversi tajam. Selain menilang pengendara yang menunggak pajak, petugas bahkan menyita kendaraan langsung di tempat, memicu keresahan warga dan memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum tindakan tersebut.



Penyitaan Langsung di Jalan, Warga Tak Diberi Kesempatan


Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan dihentikan secara mendadak. Pengendara yang terdeteksi menunggak pajak langsung ditilang, sementara sebagian kendaraan disita dan diangkut menggunakan truk ke Mapolres Sergai.



"Saya mau bayar pajak tapi belum sempat. Saat itu juga motor saya langsung dinaikkan ke truk, tanpa penjelasan detail atau kesempatan menyelesaikan di tempat," ujar seorang pengendara yang dimintai keterangan, enggan disebutkan namanya.



Seorang pengendara mobil jenis Hilux yang pajaknya mati dua tahun bahkan menyebut tindakan aparat justru membuat masyarakat takut, bukan taat. "Kami paham pajak wajib, tapi jangan main angkut. Di mana edukasinya?" cetusnya.



Minim Sosialisasi, Langsung Represif


Warga menyayangkan razia yang digelar tanpa pemberitahuan atau edukasi terlebih dahulu. Tak ada imbauan, spanduk sosialisasi, atau penyampaian program pemutihan yang bisa meringankan beban masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi.



"Kalau pemerintah mau masyarakat patuh, seharusnya mulai dari pendekatan persuasif, bukan represif. Kami butuh informasi, bukan intimidasi di jalan," ujar warga lainnya.



Polemik Hukum: Bolehkah Kendaraan Disita di Tempat?


Tindakan penyitaan kendaraan di lokasi razia menimbulkan tanda tanya besar. Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan baru dapat dihapus dari registrasi jika STNK tidak diperpanjang sekurang-kurangnya dua tahun. Namun, penghapusan tersebut bersifat administratif dan tidak serta-merta memberi kewenangan penyitaan langsung di jalan.


Pernyataan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, di media nasional awal Mei 2025 juga menegaskan bahwa kendaraan dengan STNK mati tetap dikenai tilang, namun tidak disita, kecuali atas permintaan pemilik atau dalam kasus pidana lalu lintas.


"Tidak ada dasar penyitaan langsung terhadap kendaraan dengan pajak mati. Yang berlaku adalah penilangan. Penyitaan hanya dalam kondisi khusus dan prosedural," tegasnya.


Pihak Berwenang Bungkam, Razia Tiba-Tiba Dibubarkan


Saat awak media mencoba mengonfirmasi kejelasan hukum dan prosedur razia, Kabid Bapenda Sergai, Sahat, enggan memberi pernyataan. "Silakan tanya ke Lantas," jawabnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.


Pihak kepolisian pun tidak memberikan jawaban konkret. Saat diarahkan untuk menemui Kanit, petugas menyebut Kanit sudah meninggalkan tempat. Aneh, tak lama setelah media mengambil gambar dan mengajukan pertanyaan, papan razia langsung dicabut dan seluruh kegiatan dihentikan sekitar pukul 16.03 WIB.


Antara Kepatuhan dan Ketakutan


Razia pajak seharusnya menjadi instrumen untuk membangun kepatuhan fiskal masyarakat. Namun jika dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa prosedur administratif yang transparan, dan minim edukasi, maka kebijakan tersebut lebih menyerupai penegakan koersif daripada pelayanan publik.


Pemerintah daerah harus mengevaluasi pendekatan ini. Ketimbang menciptakan efek kejut yang menimbulkan stigma negatif, program edukasi pajak, sosialisasi pemutihan, serta kemudahan akses pembayaran jauh lebih efektif dan mencerminkan prinsip pelayanan yang berkeadilan. ( Tim - Inv) 


Catatan Redaksi:

Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak Satlantas Polres Sergai dan Bapenda Serdang Bedagai terkait prosedur hukum penyitaan kendaraan bermotor di lapangan. Kami juga membuka ruang tanggapan dari pemerintah daerah untuk memperjelas posisi hukum dan kebijakan pajak kendaraan yang diterapkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update