CNEWS , Simalungun, Sumatera Utara — Sejumlah kasus dugaan korupsi dan penggelapan aset negara yang melibatkan Kepala Desa (Pengulu) Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun propinsi Sumatera Utara , kembali menjadi sorotan. Kali ini, publik dikejutkan kembali oleh dugaan penggelapan satu unit alat traktor bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk mendukung produktivitas kelompok tani di desa tersebut.
Alat Traktor yang merupakan aset negara itu, menurut warga, raib tanpa kejelasan. Dugaan kuat menyebutkan traktor dikuasai secara pribadi oleh Pengulu Silakkidir, Heplin Marpaung. Padahal, alat pertanian itu seharusnya digunakan secara kolektif oleh kelompok tani penerima manfaat.
Kasus ini hanya satu dari rangkaian panjang dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum pengulu yang selama ini disebut-sebut “kebal hukum” dan dilindungi pihak-pihak tertentu.
Lima Dugaan Kejahatan Kepala Desa yang Tertutup Hukum
Beberapa sumber dan dokumen yang diterima redaksi mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum yang serius:
1. Pungli Program PTSL
Dugaan pungutan liar ratusan juta rupiah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menyeret nama Camat Huta Bayu Raja dan oknum pegawai BPN Simalungun. Warga menyebut pengurusan sertifikat PTSL di desa ini sarat praktik ilegal dan pemalsuan asal-usul tanah.
2. Proyek Fiktif Dana Desa
Ditemukan satu titik pembangunan yang dibiayai oleh dua anggaran berbeda, diduga dilakukan untuk memanipulasi laporan keuangan dan memperkaya diri sendiri.
3. Dalang Mafia Tanah dan Pengaburan Sejarah
Heplin Marpaung dan camat juga dituding sebagai aktor kunci dalam pengaburan sejarah dan penguasaan ilegal atas tanah adat. Sejumlah warga pemilik lahan sah mengaku terdzalimi karena tanah warisan orang tua mereka dibagi-bagikan kepada pihak yang tidak memiliki hak.
4. "Maling Teriak Maling"
Dalam sejumlah laporan, pihak-pihak yang diduga mafia tanah justru melaporkan warga korban ke pihak - pihak tertentu untuk mengalihkan perhatian dan menekan perlawanan.
5. Penggelapan Aset Pertanian
Alat - alat Traktor milik negara yang diperuntukkan bagi kelompok tani raib, dan hingga kini tidak jelas keberadaannya. Dugaan kuat alat itu dikuasai oknum kepala desa secara pribadi atau digunakan untuk kepentingan bisnis tertentu bahkan menjualnya secara sembunyi - sembunyi
Inspektorat Simalungun Dinilai Loyo dan Tak Transparan
Ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing terkesan enggan bersikap tegas.
“Kami sudah katakan untuk tindak lanjut. Masalah hasil kita harus sabar,” ujarnya singkat.
Namun pernyataan itu dinilai publik sebagai bentuk lembeknya penegakan pengawasan internal. Warga menilai bahwa instansi yang seharusnya menjadi pengawas justru seakan menutupi pelanggaran dengan dalih "masih dalam proses" setiap kali dihubungi.
“Sudah satu setengah tahun pungli PTSL terjadi, baru heboh langsung dibagikan surat sebagai pencitraan, padahal masih banyak sengketa. Kenapa baru sekarang bergerak? Ada apa sebenarnya?” ujar salah seorang aktivis desa yang enggan disebut namanya.
Setiap konfirmasi lanjutan yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada Inspektorat hanya dibalas dengan kalimat:
“Makasih infonya, akan kita tindak lanjuti”
“Lagi rapat pak”
“Masih di rumah dinas bupati”
Mendesak Kapolda Sumut Turun Tangan
Melihat kondisi penegakan hukum yang dinilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah, masyarakat Desa Silakkidir, aktivis antikorupsi, dan jaringan wartawan meminta Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk mengambil alih seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran hukum ini.
“Kami akan terus suarakan ini sampai ke pusat. Melalui AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia), kami akan kirimkan laporan langsung ke Istana. Presiden Prabowo harus tahu apa yang terjadi di Simalungun terutama di Silakkidir,” tegas salah seorang jurnalis dari Akpersi ( tim AKPERSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar