Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Slot Machine
WIN: $
Credit: $400 Bet: $10

Iklan

Slot Machine
WIN: $
Credit: $400 Bet: $10

Dugaan Mafia dalam Program PTSL di Simalungun: Pihak BPN , Camat dan Pangulu Silakkidir Terlibat?

Selasa, 22 Juli 2025 | Selasa, Juli 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-23T05:57:07Z

 


CNEWS, Simalungun, Sumatera Utara — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejatinya dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah justru menyulut konflik di Huta III, Nagori Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Dugaan pungutan liar dan pemalsuan sejarah tanah menguak dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan aparat pemerintahan setempat.




Sebanyak 62 sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun untuk tahun anggaran 2024–2025 diduga diterbitkan tanpa melibatkan atau menginformasikan kepada ahli waris sah. Proses tersebut berlangsung mulus di bawah kendali Camat Huta Bayu Raja, Ferry Risdoni Sinaga, dan Pangulu Silakkidir, Heplin Marpaung — yang oleh warga setempat disebut sebagai dalang utama dalam praktik penguasaan tanah secara ilegal dan terstruktur.




Pungutan Puluhan Juta per Sertifikat, Jauh di Atas Biaya Resmi



Fakta di lapangan menunjukkan adanya pungutan fantastis antara Rp8 juta hingga Rp33 juta per sertifikat — jauh di atas ketentuan resmi biaya PTSL yang hanya Rp450 ribu. Sejumlah kwitansi bermaterai dengan tanda tangan Pangulu ditemukan sebagai bukti, dan diduga dana yang terkumpul telah mencapai ratusan juta rupiah.




“Sertifikat keluar tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris. Ini kejahatan berjemaah, dan kami minta Kejatisu, Kapolda, hingga Inspektorat turun tangan. Pemerintah jangan tutup mata!” tegas Jumigan Sinaga, anak kandung almarhum Tuan Djintama Sinaga — tokoh adat pemilik sah tanah berdasarkan sejarah lokal.



Jumigan menyatakan tanah yang disertifikatkan adalah warisan keluarga besar Panambean Siursa, bukan milik individu lain seperti yang diklaim dalam narasi resmi pemerintahan desa. “Kuburan ayah saya masih ada di Kampung Panambean. Ini tanah adat, bukan milik Kaliamsa Sinaga seperti yang diklaim camat dan pangulu,” ujarnya.



Janji Damai Camat Diingkari, Dugaan Kolusi Menguat


Sebelumnya, Camat Ferry Risdoni Sinaga sempat menjanjikan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan. Namun janji itu tidak ditepati. Alih-alih menyelesaikan, situasi justru semakin kabur, bahkan memperkuat dugaan bahwa camat ikut menikmati hasil pungli dari praktik mafia tanah.


Sementara itu, Pangulu Heplin Marpaung dalam keterangan kepada media menyebut dari 305 bidang tanah yang diajukan, baru 62 yang disertifikasi — 56 manual dan 6 elektronik — dengan alasan kendala administratif. Pernyataan ini dinilai publik sebagai pengalihan isu untuk menutupi fakta bahwa banyak bidang tanah adalah bagian dari tanah adat titipan, yang menurut wasiat almarhum Djintama Sinaga tidak boleh diperjualbelikan atau disertifikatkan.


Konflik Lama, Skema Baru


Program PTSL di Dusun III sejatinya telah dirintis sejak 2012, namun sempat terhenti karena penolakan masyarakat terhadap skema yang dianggap melanggar nilai sejarah dan adat. Baru pada Oktober 2023, program digulirkan kembali — namun kali ini tanpa partisipasi luas masyarakat adat dan ahli waris sah.


Warga menilai keberhasilan administratif PTSL di wilayah ini hanyalah ilusi kemajuan, yang menutupi praktik kejahatan birokrasi di balik program nasional tersebut.


Seruan Aksi Hukum dan Pengawasan Nasional


Sejumlah pengamat dan pegiat anti-korupsi mendorong agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Dugaan kolusi antara oknum pemerintahan desa, kecamatan, dan BPN Simalungun harus diusut tuntas. Jika terbukti, ini bukan hanya soal penyalahgunaan wewenang, tetapi juga bagian dari skema mafia tanah nasional yang terstruktur dan telah berlangsung lama.


"Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap pelaksanaan PTSL di Sumut, bahkan nasional. Jangan sampai program yang didanai negara justru jadi ladang memperkaya diri bagi segelintir pejabat dan aparat desa," ujar salah satu akademisi hukum agraria dari Medan. ( Tim - BB ) 


Redaksi akan terus mengawal kasus ini dan mengundang seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab secara terbuka, termasuk BPN Simalungun, Camat Ferry Risdoni Sinaga, dan Pangulu Heplin Marpaung.


 Jika Anda memiliki informasi lanjutan atau bukti baru terkait dugaan mafia tanah dalam program PTSL di Simalungun, kirimkan ke redaksi kami 

melalui email atau  nomor WhatsApp pengaduan kami di +62-. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update