CNews – Medan - Ketua DPD LSM Antartika Sumatera Utara, Dedy Sihombing, menegaskan bahwa bangunan yang berlokasi di Jalan Setia Budi Gg. Rahmat No. 7, Medan, merupakan Gereja Indonesia Pergerakan (IRC), rumah ibadah sah yang telah menjalankan fungsi keagamaannya secara aktif. Pernyataan ini disampaikan Dedy dalam forum resmi bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut, Selasa (27/5/2025) pukul 10.00–11.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, Dedy juga meminta agar Bimas Kristen Kemenag Sumut segera menurunkan tim pemantau lapangan pada 2 Juni 2025, untuk melihat langsung situasi gereja sekaligus memastikan perlindungan terhadap aktivitas ibadah umat.
Penegasan tersebut memperkuat posisi hukum IRC menyusul laporan dugaan pengrusakan rumah ibadah yang terjadi pada Jumat, 25 April 2025 pukul 13.30 WIB. Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik dan aparat hukum.
Suasana Tegang di Polrestabes Medan: Umat Tuntut Keadilan, Negara Diminta Hadir
Sebelumnya, suasana penuh ketegangan dan harapan terlihat di Mapolrestabes Medan ketika DPW BKAG (Bina Kerjasama Antar Generasi) Sumut bersama DPD MUKI (Majelis Umat Kristen Indonesia) Sumut mendatangi kantor polisi untuk menyampaikan desakan hukum.
Ketua BKAG Sumut, Dedy Richardus Sihombing, didampingi Ketua MUKI Sumut, Dedy Simanjuntak, menegaskan bahwa umat menuntut keadilan atas dugaan pengrusakan rumah ibadah IRC.
Laporan resmi telah diajukan dengan nomor:
LP/B/1358/IV/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA
dengan pelapor Pdt. Dr. Asaf T. Marpaung. Dugaan tindak pidana dalam kasus ini meliputi:
Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama.
Pasal 406 KUHP: Perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
Respons Kepolisian dan Desakan Aksi Nyata
Audiensi yang berlangsung lebih dari satu jam diwarnai suasana serius dan penuh harap. Rombongan diterima langsung oleh:
Kasat Intelkam AKBP Masana Sembiring
Wakasat Reskrim Kompol Wirham
Kompol Alexander Piliang (Divisi Pengawasan)
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat
Dalam dialog tersebut, aparat menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan dalam jangka waktu maksimal 14 hari. Komitmen tersebut disambut baik, namun disertai peringatan dari masyarakat sipil agar penegakan hukum berjalan transparan, cepat, dan objektif.
“Kami hadir membawa aspirasi umat, bukan sensasi. Pengrusakan rumah ibadah adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Negara harus hadir,” tegas Dedy Richardus Sihombing.
Masyarakat Sipil Menuntut Bukti, Bukan Sekadar Janji
Dedy Simanjuntak, Ketua MUKI Sumut, menambahkan bahwa respons aparat harus diikuti dengan langkah nyata di lapangan, bukan hanya retorika.
“Kami mengapresiasi keterbukaan Polrestabes. Tapi kami juga menuntut bukti konkrit. Umat menanti tindakan nyata, bukan janji manis,” ujarnya.
Di luar ruang audiensi, para pendukung dari BKAG dan MUKI tampak berdiri dalam diam. Mereka membawa harapan, doa, dan keyakinan bahwa keadilan tidak boleh menjadi hak eksklusif, dan setiap rumah ibadah harus dilindungi oleh negara tanpa diskriminasi.
Kini publik menanti, apakah dalam 14 hari ke depan hukum akan berpihak pada korban atau kembali bersembunyi dalam prosedur.
Reporter: RED – RI
Sumber Informasi: Ketua DPD LSM Antartika, DPW BKAG, dan DPD MUKI Sumut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar