Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Kontroversi Desa Sawakung Beba: Pemecatan Sepihak dan Dugaan Pengangkatan Mantan Napi Jadi Perangkat

Rabu, 28 Mei 2025 | Rabu, Mei 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-28T16:18:58Z


CNews - Takalar  – Ketegangan sosial dan krisis kepercayaan publik tengah membayangi pemerintahan Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Pemicunya: pemberhentian dua perangkat desa tanpa alasan yang jelas, serta munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan perangkat pengganti, salah satunya diduga mantan narapidana kasus narkoba.


Pemecatan Sepihak Tanpa Prosedur


Pada awal 2025, Jamaluddin Daeng Liwang (Kepala Dusun Sawakung) dan Jumriati (Operator Desa) diberhentikan secara mendadak oleh Kepala Desa Inal Firman Arsyad, S.E. Tanpa melalui tahapan evaluasi kinerja, tanpa pembinaan, dan tanpa surat peringatan sebelumnya. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan prosedur administratif yang diatur dalam peraturan desa dan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.


Gelombang Protes dan Ketidakjelasan


Tindakan ini memicu dua kali aksi unjuk rasa pada 21 dan 24 Januari 2025. Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sawakung Beba, bersama elemen mahasiswa, menuntut klarifikasi dari pihak desa dan kecamatan. Namun hingga kini, Kepala Desa dan Camat Sumarlin, S.Pd. hanya menyampaikan janji penyelesaian tanpa tindakan konkret.


Rekomendasi Bermasalah: Pengangkatan Calon Perangkat Diduga Mantan Napi


Situasi semakin memanas ketika surat rekomendasi tertanggal 7 April 2025 dikirimkan oleh kepala desa kepada camat, berisi usulan pengangkatan perangkat desa baru. Salah satu nama yang diusulkan, Muh Yusuf, justru memicu polemik lebih dalam.


Warga menyebut Muh Yusuf sebagai mantan narapidana kasus narkoba, dengan vonis empat tahun penjara, dan hingga kini masih menjalani kewajiban wajib lapor. Berdasarkan penelusuran tim CNews dan sumber warga, rekam jejak ini bukan rumor belaka. Namun, saat dimintai konfirmasi, Kepala Desa Inal Firman Arsyad belum memberikan jawaban resmi. Pihak Kecamatan juga belum mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut.


Ironisnya, pada 12 April 2025, Camat Galesong Utara menerbitkan Surat Rekomendasi No. 100/2559/GU/IV/2025 yang menyetujui pengangkatan perangkat desa hasil usulan tersebut.


Diduga Langgar UU Desa dan Etika Pemerintahan


Mengacu pada Pasal 50 huruf c UU No. 6 Tahun 2014, seseorang yang pernah dipidana karena melakukan tindak kejahatan dengan ancaman lima tahun atau lebih tidak boleh diangkat menjadi perangkat desa, kecuali telah lewat lima tahun sejak selesai menjalani pidana dan tidak sedang dalam status wajib lapor.


Pengangkatan Muh Yusuf, jika benar memiliki rekam jejak hukum sebagaimana disebutkan, berpotensi melanggar ketentuan tersebut. Integritas pemerintahan desa pun kini dipertaruhkan.


Desakan Investigasi Independen dan Sanksi Tegas


Warga Desa Sawakung Beba menyerukan intervensi dari pihak berwenang. Mereka mendesak Bupati Takalar, DPRD, Dinas PMD, Inspektorat, Polres, dan Kejaksaan untuk segera melakukan investigasi administratif dan hukum secara menyeluruh.


Jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau pengangkatan cacat hukum, masyarakat menuntut pencabutan SK, pemulihan nama baik perangkat yang diberhentikan, dan penjatuhan sanksi kepada oknum yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penutup: Demokrasi Desa Diuji


Kasus Sawakung Beba menjadi cermin betapa rentannya demokrasi lokal ketika kekuasaan tak disertai akuntabilitas. Pemerintah kabupaten diminta tidak abai. Sebab, membiarkan praktik cacat hukum terus terjadi di tingkat desa sama saja dengan membiarkan fondasi negara rapuh dari bawah. ( Tim Inv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update