CNEWS - Jakarta | 7 Mei 2025 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil Polres Musi Rawas dalam mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum LSM terhadap seorang Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kasus ini mencuat setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian setempat, dan kini tengah menjadi sorotan publik di daerah tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Rino menyebut bahwa AKPERSI mendukung penuh penegakan hukum yang sejalan dengan kebijakan nasional, khususnya arahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta instruksi tegas dari Kapolri dan Kementerian Desa dalam menindak tegas praktik pemerasan oleh oknum LSM dan Ormas terhadap para kepala desa di seluruh Indonesia.
“AKPERSI berdiri di garda terdepan mendukung kebijakan nasional untuk menciptakan iklim kerja yang bersih di tingkat desa. Kami mendukung penuh langkah Polres Musi Rawas dalam OTT terhadap oknum yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa,” tegas Rino kepada media, Rabu (7/5/2025).
Dukung Tegaknya Hukum, Ingatkan Bedanya Pemerasan dan Korupsi
Rino menekankan bahwa pemerasan merupakan tindak pidana tersendiri yang diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP, yang masing-masing mengatur mengenai pemerasan dengan kekerasan/ancaman dan pemerasan dengan ancaman membuka aib atau rahasia.
“Perlu dipahami bahwa kasus pemerasan berbeda dengan tindak pidana korupsi. Aparat harus berani menjalankan hukum tanpa ragu, apalagi ini menyangkut upaya intervensi terhadap perangkat desa yang sedang menjalankan tugas,” imbuhnya.
Larangan Keras AKPERSI Terlibat Aksi, Tegaskan Netralitas dan Profesionalitas Pers
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum AKPERSI juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota DPC AKPERSI Musi Rawas agar tidak terlibat dalam aksi-aksi yang digelar sebagai respons terhadap kasus tersebut.
“Saya tegaskan, AKPERSI tidak mengizinkan penggunaan nama dan atribut organisasi dalam aksi unjuk rasa. Kami organisasi pers, bukan LSM. Wartawan boleh meliput, tapi tidak boleh ikut aksi membawa bendera AKPERSI. Ini soal menjaga integritas,” tegas Rino.
Ia menyebutkan bahwa AKPERSI hanya akan mengambil langkah aksi apabila terjadi intervensi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Selama itu tidak terjadi, maka AKPERSI tetap pada jalurnya sebagai organisasi pers yang berkompeten, profesional, dan menjaga marwah pers nasional.
Penutup: Dukung Proses Hukum dan Jaga Independensi Pers
Pernyataan tegas dari AKPERSI ini menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum di Musi Rawas untuk tak gentar dalam menjalankan amanat undang-undang. Di sisi lain, organisasi pers juga dituntut menjaga batas antara advokasi kepentingan publik dan menjaga independensi sebagai pilar keempat demokrasi.
( Tim AKPERSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar