Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Ketua Umum AKPERSI dan DPD Banten Sambangi Dewan Pers, Laporkan Pencatutan Nama Yudianto dalam Pemberitaan

Senin, 26 Mei 2025 | Senin, Mei 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-26T13:52:16Z


CNews - JAKARTA, 26 Mei 2025 — Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, didampingi Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta, Senin (26/5). Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti pencatutan nama dan foto Ketua DPD Banten, Yudianto, dalam sejumlah pemberitaan media yang dinilai tidak etis dan tanpa konfirmasi.


Dalam pertemuan yang diterima langsung oleh perwakilan bagian pengaduan Dewan Pers, Retno, Rino menyampaikan keberatan resmi atas beredarnya berita yang menggunakan identitas Yudianto tanpa izin dan tanpa verifikasi.


“Kami mengadukan tindakan yang kami nilai melanggar etika jurnalistik. Nama dan foto Saudara Yudianto digunakan dalam konteks pemberitaan yang tidak pernah dikonfirmasi. Ini sangat merugikan secara pribadi maupun organisasi,” ujar Rino.

 

Rino menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar jurnalistik, yakni verifikasi dan konfirmasi, serta berpotensi mencemarkan nama baik individu.

 

“Kami mendorong Dewan Pers agar memanggil media-media yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan melakukan koreksi secara terbuka,” tegasnya.

 

Senada dengan itu, Ketua DPD AKPERSI Banten menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia menilai bahwa kejadian ini menjadi momentum penting untuk menegakkan etika profesi pers, serta menjaga marwah organisasi.


“Kami tak ingin hal serupa terulang. Prinsip jurnalistik harus dijaga: berimbang, faktual, dan menghormati hak pribadi. Ini bukan sekadar soal nama dicatut, tapi menyangkut kehormatan profesi dan integritas media,” katanya.

 

AKPERSI juga mengingatkan seluruh insan pers agar senantiasa mengedepankan verifikasi informasi sebelum menyajikannya ke publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media massa.


Menanggapi pengaduan tersebut, Retno dari Dewan Pers menyampaikan bahwa proses dapat dilanjutkan ke ranah hukum apabila terdapat cukup bukti. Ia juga menganjurkan agar pelapor membuat surat permohonan rekomendasi dari Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum, sesuai mekanisme yang berlaku.


“Kami siap memfasilitasi dan mendampingi sesuai prosedur. Silakan dilaporkan secara resmi jika telah memiliki dokumen dan bukti pendukung,” jelas Retno.

 

Dewan Pers telah menerima laporan resmi dari AKPERSI dan menyatakan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

– Tim AKPERSI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update