Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Kejagung Diminta Usut PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Fasilitasi Penjualan Nikel Ilegal PT Akar Mas Indonesia

Kamis, 08 Mei 2025 | Kamis, Mei 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-07T21:29:42Z

 


Cnews, Kendari – Dugaan keterlibatan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka dalam praktik jual beli nikel ilegal kembali mencuat ke publik. Lembaga Navigasi Control Social (NCC) menyoroti peran aktif PD Aneka Usaha Kolaka sebagai fasilitator dokumen terbang atau dokumen fiktif untuk melegalkan ore nikel ilegal milik PT Akar Mas Indonesia (AMI).


Presidium NCC, Sarwan, S.H., dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi pada Rabu (7/5/2025), mengungkap bahwa dokumen milik Perusda tersebut diduga digunakan secara sistematis untuk menyamarkan aktivitas pertambangan ilegal dan memperlancar pengapalan ore nikel ke smelter milik PT OSS.


“PD Aneka Usaha Kolaka ini secara terang-terangan menjadi penyedia dokumen terbang bagi PT AMI. Ore nikel ilegal itu dikirim dari Jetty PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS),” tegas Sarwan.


Ironisnya, meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka sempat menyegel kapal tongkang dan sejumlah alat berat di lokasi Jetty PT PMS, pengapalan ore nikel tersebut tetap berhasil diberangkatkan menggunakan dokumen milik PD Aneka Usaha Kolaka.


“Kapal tongkang yang sudah disegel akhirnya diloloskan. Artinya, ada intervensi dan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum,” lanjut Sarwan.


Bahkan, Sarwan secara tegas menyebut bahwa dalam praktik ini terdapat indikasi keterlibatan oknum di tubuh Kejari Kolaka. Informasi tersebut diperoleh pihaknya dari sumber-sumber yang kredibel di lapangan.


“Berdasarkan informasi yang kami terima, dugaan penjualan nikel ilegal ini melibatkan oknum dari Kejari Kolaka yang membackup penggunaan dokumen milik Perusda,” tambahnya.


Menindaklanjuti dugaan skandal tersebut, NCC mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk PD Aneka Usaha Kolaka, Kejari Kolaka, PT Akar Mas Indonesia, PT PMS, Syahbandar Kolaka, dan Dinas ESDM Sultra.


Tak hanya itu, NCC juga meminta Kejaksaan Agung RI turun tangan langsung untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dokumen negara oleh Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka yang diduga menjadi fasilitator dokumen palsu guna melancarkan distribusi ore nikel ilegal.


“Kami meminta Kejagung segera memeriksa Dirut PD Aneka Usaha Kolaka dan membuka secara terang siapa saja aktor yang terlibat di balik kejahatan terorganisir ini,” pungkas Sarwan. ( Regar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update