C. NEWS - Deli Serdang – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi kejahatan narkotika dengan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang terdakwa kasus peredaran sabu seberat lebih dari 4 kilogram. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar Selasa, 6 Mei 2025.
Majelis hakim yang diketuai Sulaiman M., dengan hakim anggota Endra Hermawan dan Elviyanti Putri, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, serta melakukan permufakatan jahat. Vonis mati dijatuhkan karena berat barang bukti yang melebihi 5 gram dan keterlibatan terdakwa dalam jaringan narkoba internasional.
“Majelis menilai tidak ada alasan pemaaf atau pembenar bagi terdakwa yang terbukti berperan aktif dalam rantai distribusi narkotika lintas negara. Perbuatannya sangat membahayakan generasi bangsa,” ujar Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.
Dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa menerima perintah dari seorang warga negara Nigeria berinisial OSTIN (masih buron/DPO) untuk mencarikan orang yang bersedia mengantar dan menyerahkan narkotika jenis sabu. Imbalan sebesar Rp40 juta dijanjikan atas jasanya. Aparat penegak hukum berhasil menyita sabu seberat 4.084 gram brutto, bersama barang bukti lain berupa telepon genggam, koper, boarding pass, dan dokumen identitas.
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan, menyampaikan bahwa lembaga yang ia pimpin berdiri di garis depan dalam memerangi kejahatan narkoba yang sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami. Putusan ini adalah bentuk komitmen dan pesan keras bahwa hukum akan ditegakkan setegas-tegasnya dalam perkara narkotika,” tegas Indrawan kepada Tim Dandapala.
Ia menambahkan, putusan mati ini tidak hanya sebagai hukuman terhadap pelaku, tetapi juga sebagai efek jera dan pesan sosial yang kuat bahwa jaringan narkoba internasional tidak akan mendapat celah di Indonesia, khususnya di wilayah hukum PN Lubuk Pakam.
Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini — termasuk sabu, alat komunikasi, serta dokumen perjalanan — telah dirampas untuk dimusnahkan, sesuai dengan amar putusan. ( Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar