![]() |
KETUM KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI INDONESIA ANINDYA NOVYAN BAKRIE |
CNEWS | Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyampaikan sikap resmi terkait insiden keributan yang melibatkan oknum anggota KADIN Kota Cilegon dengan manajemen PT Chengda Engineering Indonesia—kontraktor utama proyek strategis PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten, Jumat (9/5/2025).
Dalam pernyataan tegas yang dirilis pada Senin (13/5), Anindya menegaskan bahwa KADIN Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, dan tindakan non-prosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum serta iklim investasi nasional.
“Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi yang mencoreng marwah organisasi dan merugikan kepentingan investasi. Ini bukan hanya soal nama baik KADIN, tapi menyangkut kredibilitas Indonesia di mata investor,” tegas Anindya.
4 Langkah Tegas KADIN Pusat
Untuk merespons serius peristiwa tersebut, KADIN Indonesia menyatakan akan mengambil empat langkah strategis:
-
Pembentukan Tim Verifikasi Organisasi dan Etika
Tim ini akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap struktur dan aktivitas KADIN Kota Cilegon serta afiliasinya yang diduga terlibat dalam aksi intimidatif tersebut. -
Rekomendasi Sanksi Kelembagaan
Bila terbukti bersalah, KADIN akan:- Memberikan peringatan tertulis dan teguran keras,
- Membekukan kewenangan organisasi sementara,
- Merekomendasikan pencabutan mandat terhadap pengurus yang menyalahgunakan nama KADIN.
-
Pelaporan Resmi ke Pemerintah dan BKPM
KADIN akan menyampaikan laporan tertulis kepada Kementerian Investasi/BKPM dan pemerintah daerah untuk menjamin transparansi dan komitmen kelembagaan dalam menjaga iklim usaha. -
Penyusunan SOP Interaksi dalam Proyek Strategis
KADIN akan merumuskan pedoman etis dan operasional bagi struktur daerah dalam berinteraksi dengan proyek-proyek investasi besar agar kejadian serupa tidak terulang.
Audit Internal Terhadap KADIN Cilegon dan Banten
Anindya juga mengonfirmasi bahwa KADIN akan melakukan audit internal menyeluruh terhadap KADIN Kota Cilegon dan KADIN Provinsi Banten. Hasil audit ini akan dilaporkan kepada Kementerian Investasi dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai klarifikasi resmi kelembagaan.
Diketahui, KADIN Cilegon telah menerima undangan rapat fasilitasi penyelesaian dari BKPM dengan Nomor: 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025. KADIN Indonesia menyambut baik langkah tersebut, namun menegaskan bahwa penyelesaian yang tuntas harus disertai proses audit menyeluruh.
Perlindungan Investor dan Marwah Organisasi
Di akhir pernyataannya, Anindya Novyan Bakrie menegaskan bahwa KADIN Indonesia memiliki komitmen penuh dalam menjaga marwah organisasi, menjunjung supremasi hukum, dan melindungi iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Penyimpangan dari prinsip-prinsip organisasi akan ditindak tegas sesuai AD/ART dan hukum nasional,” tutupnya.
( Tim SS RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar