CNEWS - Dumai, Riau | 6 Mei 2025 — Dugaan keterlibatan aparat aktif dalam bisnis pembalakan liar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang warga berinisial S, yang diduga kuat berasal dari warga Dumai, terungkap menjadi aktor kunci dalam sindikat kayu ilegal dari kawasan Hutan Lindung Senepis, Kelurahan Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Temuan ini terkuak dari hasil investigasi tim media yang menelusuri jalur distribusi kayu hasil pembalakan liar. Dari penelusuran di lapangan, diperoleh indikasi bahwa praktik ini telah berlangsung sistematis dan dalam skala besar. Kayu-kayu hasil tebangan liar disebut dialirkan ke sejumlah gudang penampungan di Dumai, sebelum didistribusikan ke luar daerah dengan kendaraan besar yang bebas melintas tanpa hambatan.
Upaya Bungkam Media: Suap Lewat WhatsApp
Ketika dikonfirmasi, oknum berinisial S membantah seluruh tuduhan. Namun, penelusuran tim investigasi menemukan fakta mencengangkan: salah satu wartawan yang tengah mengumpulkan data malah ditawari “atensi” melalui pesan WhatsApp oleh orang yang sama. Pesan itu diduga sebagai bentuk suap agar berita tak dipublikasikan. Tawaran tersebut ditolak keras oleh tim media sebagai bentuk integritas dan keberpihakan terhadap kebenaran.
Warga: Kalau Tidak Dibekingi, Mana Mungkin Lolos
Keterangan warga sekitar menguatkan dugaan keterlibatan aktor berseragam dalam pembalakan liar ini. Seorang narasumber menyebut bahwa truk pengangkut kayu kerap keluar masuk dari kawasan hutan, diduga dengan pengawalan tidak resmi dari oknum aparat.
“Kalau tidak ada yang bekingi, mana mungkin bisa semulus itu. Jalan keluar dari Senepis itu bukan jalur biasa,” kata warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pelanggaran Berat: Ancaman 15 Tahun Penjara dan Pemecatan
Tindakan ini bukan hanya mencoreng nama institusi, tapi juga merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku pembalakan liar atau pihak yang memfasilitasi dapat dikenai pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Jika terbukti sebagai anggota militer aktif, oknum S juga bisa dijerat Pasal 126 dan 127 KUHPM yang mengatur penyalahgunaan wewenang oleh aparat bersenjata, dengan ancaman hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.
Desakan untuk Pangdam I/BB dan Danrem 031/WB
Dengan temuan ini, publik mendesak Pangdam I/Bukit Barisan dan Danrem 031/Wira Bima untuk segera turun tangan dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan bisa runtuh karena dianggap melindungi pelanggar hukum.
Catatan Akhir: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Dipermalukan dari Dalam
Pembiaran terhadap praktik pembalakan liar yang dibekingi oknum berseragam adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan rakyat. Jika aparat terbukti terlibat, maka tak cukup hanya hukuman pidana — pemecatan dan publikasi identitas pelaku adalah langkah mutlak untuk memulihkan marwah institusi.
(Bersambung...)
Tim Investigasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar