Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Diduga Lakukan Pungli dan Jual Beli Hak Narapidana, Pj. Karutan Kendari Didesak Mundur

Sabtu, 03 Mei 2025 | Sabtu, Mei 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-03T09:23:27Z


KENDARI – CNEWS Investigasi | Aksi unjuk rasa mahasiswa kembali mengguncang Kota Kendari, Jumat (2/5/2025). Aksi tersebut digelar oleh kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra). Mereka menggelar demonstrasi serentak di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sultra, menuntut pencopotan Pejabat Karutan Kelas IIA Kendari.


Akar masalahnya adalah dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang disebut-sebut dilakukan oleh Pj. Karutan Kendari. Dugaan tersebut mencakup praktik jual beli hak-hak dasar narapidana, mulai dari surat pembebasan bersyarat, pemindahan kamar tahanan, hingga eksekusi pemindahan narapidana dan pembiaran napi keluar masuk rutan secara tidak sah.


Dugaan kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan mencederai fungsi pemasyarakatan,” ujar Malik Botom, Jenderal Lapangan aksi dan aktivis HMI, dalam orasinya.


Malik menyebut bahwa berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan informasi, narapidana yang seharusnya dibina justru dijadikan komoditas yang menghasilkan uang bagi oknum tertentu.


Rutan bukan tempat transaksi kekuasaan. Ini tempat pembinaan, bukan ladang bisnis. Jika benar, ini bentuk penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.


Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra menyatakan siap menindaklanjuti jika mahasiswa dapat menyampaikan bukti-bukti konkret atas dugaan tersebut.


Kalau memang ada data yang valid, kami tidak akan tinggal diam. Pasti akan kami proses sesuai aturan,” ujar Kakanwil saat menemui massa aksi.


Tidak hanya di Ditjenpas, gelombang unjuk rasa juga bergerak ke Kantor Kejati Sultra. Dalam orasinya, Malik menambahkan bahwa praktik yang terjadi di Rutan Kendari tak hanya soal pungli, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara melalui dugaan mark-up anggaran makan minum narapidana.


Kami menduga ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran. Ini harus masuk ke ranah hukum dan Kejati Sultra wajib mengusutnya,” tegas Malik.


Pihak Kejati Sultra merespons dengan menyatakan siap memproses jika laporan resmi disampaikan. “Jika ada unsur kerugian negara, ini masalah serius. Silakan sampaikan laporan resmi agar bisa kami tindaklanjuti,” ujar perwakilan Kejati.


Amara Sultra memastikan tidak akan mundur. Malik menegaskan, mereka akan terus melakukan pengawalan hingga Pj. Karutan Kelas IIA Kendari dicopot dan proses hukum berjalan transparan.


Ini komitmen kami sebagai gerakan mahasiswa. Jika perlu, gelombang aksi akan kami perluas ke tingkat nasional,” pungkasnya.

Reporter: Tim Inv CNEWS
Editor: Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update