C NEWS – Silou Paribuan, Simalungun — Dugaan praktik nepotisme dan manipulasi penggunaan Dana Desa mengemuka di Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Pangulu (Kepala Desa), M. Saidin Saragih, dituding mengangkat anak kandungnya sebagai perangkat desa tanpa proses seleksi terbuka, sekaligus dinilai tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa dua tahun terakhir.
Pengangkatan Kaur Perencanaan Diduga Sarat Nepotisme
Tim Investigasi CNEWS menemukan bahwa Pangulu M. Saidin Saragih mengangkat putrinya sebagai Kaur Perencanaan dan Pengembangan. Prosesnya disebut tertutup dan tanpa keterlibatan masyarakat maupun panitia seleksi. Padahal, UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (4) huruf (p) secara tegas menyatakan kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Ini bukan cuma soal jabatan, tapi soal kepercayaan. Ketika desa dijadikan urusan keluarga, yang dikorbankan adalah hak masyarakat,” ujar seorang tokoh warga yang menolak disebutkan namanya demi keamanan.
DATA LPJ DANA DESA SILOU PARIBUAN 2023
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 844.124.000
Pagu
Rp. 844.124.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 343.237.200 40.66
2 Rp 253.237.200 30.00
3 Rp 247.649.600 29.34
Detail data penyaluran
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 57.065.480
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 126.588.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 128.824.800
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 105.526.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 196.090.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 3.600.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 8.060.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 18.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.750.000
Keadaan Darurat Rp 90.000.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 7.500.000
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 7.500.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 7.500.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 40.000.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 4.120.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 1.976.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 3.700.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
DATA LPJ DANA DESA SILOU PARIBUAN 2024
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 850.049.000
Pagu
Rp. 850.049.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 400.871.600 47.16
2 Rp 449.177.400 52.84
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Keadaan Mendesak Rp 45.000.000
Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Rp 7.500.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 7.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 22.899.100
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 7.500.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 3.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 105.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 57.806.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.950.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.750.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.750.000
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 27.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 7.500.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 40.000.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 3.000.000
Dana Desa 2023–2024: Rp1,69 Miliar, Tapi Di Mana Hasilnya?
Dua tahun terakhir, Silou Paribuan mengelola total anggaran Dana Desa sebesar Rp1.694.173.000 (2023: Rp844.124.000, 2024: Rp850.049.000). Namun, sejumlah realisasi kegiatan dinilai tidak sebanding dengan laporan keuangan.
Beberapa proyek terindikasi ganjil:
Pengerasan Jalan Usaha Tani dan Jalan Desa:
2023: Rp312.478.280
2024: Rp185.705.100
Banyak warga mengeluhkan kondisi jalan cepat rusak dan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Posyandu:
Total lebih dari Rp53 juta dalam dua tahun
Warga menyebut kegiatan hanya seremonial dan insentif tidak transparan.
Pelatihan dan Penyuluhan (Kesehatan, Hukum, Kepemudaan, Perempuan):
2023–2024: Rp49.660.000
Peserta pelatihan mengaku tidak mendapatkan materi yang jelas, bahkan sebagian pelatihan tidak diketahui masyarakat luas.
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan:
2024: Rp40.000.000
Namun petani setempat mengaku tidak pernah dilibatkan atau menerima bantuan alat atau pengolahan.
Penyaluran Tahap Ketiga Tahun 2024 Belum Cair
Dari data resmi, penyaluran dana tahun 2024 hanya dilakukan dua tahap:
Tahap I: Rp400.871.600 (47,16%)
Tahap II: Rp449.177.400 (52,84%)
Tahap III: Rp0 (0,00%)
Tidak ada penjelasan dari pemerintah desa soal keterlambatan pencairan tahap ketiga, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan strategis akhir tahun.
Pangulu Bungkam, Masyarakat Geram
Hingga laporan ini diterbitkan, Pangulu M. Saidin Saragih tidak memberikan pernyataan meskipun tim CNEWS telah melakukan upaya konfirmasi berulang kali, baik melalui surat resmi maupun kunjungan langsung ke kantor desa.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa takut bicara ke publik?” tegas salah satu pemuda desa yang turut menyoroti polemik ini.
Aspek Hukum dan Potensi Jeratan
Selain melanggar etika pemerintahan, dugaan ini berpotensi melanggar:
UU Desa No. 6 Tahun 2014
Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti, sang pangulu dapat dikenai sanksi administratif, pemberhentian, bahkan pidana atas penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana publik yang tidak sah.
Kontrol Publik dan Tuntutan Transparansi
Tim CNEWS akan terus memantau kasus ini dan mendorong keterlibatan lembaga pengawas seperti Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, hingga Kejaksaan Negeri. Masyarakat Silou Paribuan berhak atas tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan akuntabel.
Masyarakat Silou Paribuan tidak butuh alasan. Masyarakat Silou Paribuan butuh kejujuran. (Tim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar