Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Bendera Lusuh dan Robek di Kantor Satlantas Polrestabes Medan, Simbol Negara Diduga Dilecehkan

Kamis, 01 Mei 2025 | Kamis, Mei 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-01T04:56:01Z

CNEWS - Medan, Sumut — Simbol negara kembali dinodai. Bendera Merah Putih dalam kondisi koyak, robek, lusuh, dan kusam terlihat masih berkibar di halaman Kantor Satlantas Polrestabes Medan, Jalan Arif Lubis/Jl. Adinegoro, Kota Medan, Sumatera Utara. Temuan ini memicu gelombang keprihatinan dan kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk tokoh pers dan masyarakat sipil. Insiden ini pertama kali terpantau pada Jumat, 25 April 2025, dan masih berlangsung hingga Selasa, 29 April 2025.



Awak media yang melakukan pemantauan langsung ke lokasi menemukan bendera Merah Putih — simbol sakral perjuangan bangsa — dalam kondisi memprihatinkan. Meski sudah dilaporkan, kondisi tersebut tak kunjung diperbaiki hingga kunjungan kedua pada 29 April.


Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, hanya memberikan jawaban singkat: "Tks informasinya, nanti kita ganti." Namun saat ditanya lebih lanjut soal tanggung jawab hukum dan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang, tidak ada jawaban lanjutan dari pihak kepolisian hingga berita ini diturunkan.


Kecaman dari Ketua AKPERSI Sumut: “Ini Bukan Sekadar Kelalaian”


Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Sumut, KH. Rony Syahputra, mengecam keras insiden tersebut.


"Jika institusi sebesar Satlantas saja abai terhadap simbol negara, bagaimana masyarakat bisa meneladani? Kami minta Kapolda Sumut segera ambil tindakan. Jangan tunggu viral baru bergerak!" tegasnya kepada awak media.


Berpotensi Langgar UU, Terancam Pidana


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 67 secara tegas melarang pengibaran bendera dalam keadaan rusak, luntur, kusut, atau kusam.


Tak hanya itu, pelanggaran terhadap aturan ini diancam pidana satu tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta. Bahkan Pasal 154a KUHP mengancam pidana hingga empat tahun bagi siapapun yang terbukti menodai kehormatan bendera negara.


Masyarakat Tunggu Sikap Tegas Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan


Desakan publik kini mengarah ke Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wisnu Hermawan. Apakah kasus ini akan dibiarkan begitu saja, atau menjadi momentum penegakan hukum demi menjaga marwah simbol negara?


Masyarakat menanti tindakan nyata — bukan sekadar janji — agar peristiwa serupa tak terulang dan institusi penegak hukum menunjukkan keteladanan, bukan pembiaran.

Tim Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update