Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Solon Sihombing Apresiasi Langkah Hukum Presiden Jokowi: Tegas, Terbuka, dan Jaga Marwah Negara

Kamis, 01 Mei 2025 | Kamis, Mei 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-01T09:55:26Z


C NEWS  - Jakarta – Praktisi media sekaligus wartawan senior dan Pembina Media CNews, Solon Sihombing, menyampaikan apresiasi penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Lewat tim kuasa hukumnya, Jokowi secara resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu terkait ijazah akademiknya.



Menurut Solon, langkah Presiden Jokowi yang tampil langsung dan menyerahkan bukti-bukti otentik merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kenegarawanan yang patut dicontoh. Ia menyebut tindakan itu bukan sekadar klarifikasi, tapi juga upaya menjaga marwah institusi kepresidenan dari upaya perusakan citra oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


"Saya sangat mengapresiasi langkah berani dan terbuka yang diambil oleh Presiden Jokowi. Penyampaian bukti secara langsung kepada aparat penegak hukum menunjukkan bahwa beliau tidak ingin masyarakat hidup dalam prasangka, hoaks, dan kegaduhan. Ini contoh pemimpin sejati," ujar Solon Sihombing di Jakarta.

 

Ia menilai, jika isu ini tidak segera diselesaikan secara hukum, maka potensi kerusakan citra bangsa—baik di dalam negeri maupun di mata dunia internasional—sangat besar. Menurutnya, peran serta publik untuk mendukung proses hukum ini sangat penting agar informasi yang beredar tidak keluar dari koridor fakta.



Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan dan Rivai Kusumanegara, telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya. Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan pemalsuan ijazah Presiden.


“Kami menyerahkan bukti-bukti lengkap termasuk rekaman video. Saat ini kasus sedang dalam tahap penyelidikan dan kami sepenuhnya menghormati proses yang berjalan di kepolisian,” ungkap Yakup Hasibuan, Rabu (30/4/2025).

 

Para terlapor dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE yang mencakup penyebaran hoaks dan manipulasi data elektronik. Rivai menegaskan bahwa kasus ini menyangkut rekayasa informasi digital yang didesain seolah-olah otentik, dengan tujuan menyesatkan publik.



“Ini bukan hanya serangan terhadap pribadi Pak Jokowi, tapi juga terhadap institusi kepresidenan dan kredibilitas negara. Maka kami ajukan semua pasal yang relevan,” tegas Rivai.

 

Solon Sihombing mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi, serta memberi ruang kepada penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen.


“Langkah ini bukan semata pembelaan pribadi, tetapi untuk menjunjung prinsip hukum, menjaga integritas nasional, dan mencegah preseden buruk di masa depan,” tutup Solon.( Red SS)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update