Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Lagi dan Lagi, Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih: Robek dan Lusuh Berkibar di Kantor UPT Disnaker Sumut

Senin, 28 April 2025 | Senin, April 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-28T09:27:36Z

 


CNEWS | Medan, Sumut — Simbol negara kembali tercoreng. Bendera Merah Putih dalam kondisi koyak, robek, lusuh, dan kusam ditemukan masih berkibar di halaman Kantor UPT Disnaker Sumut, Jalan William Iskandar No. 331, Kota Medan, Sumatera Utara. Temuan ini memicu gelombang keprihatinan publik dan desakan tindakan tegas dari berbagai pihak. (Jumat, 25 April 2025)



Tim awak media pertama kali mendapati kondisi ini pada Kamis sore, 17 April 2025. Saat itu, Bendera Merah Putih dikibarkan dalam keadaan tidak layak: robek, lusuh, dan kusam.



Kunjungan kedua dilakukan Senin siang, 21 April 2025. Fakta mengejutkan, kondisi bendera tetap tidak berubah: masih dalam keadaan koyak dan kumal.


Hingga kunjungan ketiga pada Jumat, 25 April 2025, bendera kebangsaan tersebut masih dibiarkan berkibar tanpa perbaikan sedikit pun.


Ketua DPD AKPERSI  ( Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Sumatera Utara  KH. R. SYAHPUTRA   menyampaikan keprihatinannya:


"Jika institusi sebesar UPT Disnaker Sumut saja abai terhadap simbol negara, bagaimana masyarakat bisa meneladani? Kami minta Bapak Bobby Nasution, Gubernur Sumut, dan Kapolda Sumut segera bertindak. Jangan tunggu viral baru bergerak!"

Diduga Langgar UU, Terancam Sanksi Pidana


Peristiwa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 67 secara tegas melarang pengibaran Bendera Merah Putih dalam keadaan robek, lusuh, kusam, atau luntur. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.


Tak hanya itu, Pasal 154a KUHP juga mengancam tindakan penodaan terhadap bendera negara dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.


Publik Menanti Langkah Tegas Gubernur Sumut dan Kapolda Sumut


Kini masyarakat menanti sikap tegas dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Kapolda Sumut. Tidak hanya penanganan kasus ini, namun juga evaluasi total terhadap manajemen UPT Disnaker Sumut, termasuk pengawasan atas penghormatan simbol negara di seluruh jajaran instansi pemerintah.


Akankah dugaan penodaan lambang negara ini berujung pada tindakan tegas, atau kembali menjadi preseden buruk yang melemahkan wibawa hukum?

—( Tim CNEWS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update