Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


BKAG dan MUKI Sumut Gedor Polrestabes Medan: Ultimatum 14 Hari Tuntaskan Kasus Pengrusakan Gereja

Senin, 28 April 2025 | Senin, April 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T12:59:04Z


CNEWS -  Medan, 28 April 2025
Tensi di Mapolrestabes Medan menghangat siang tadi. Ketua DPW BKAG (Bina Kerjasama Antar Generasi) Sumatera Utara, Dedy Richardus Sihombing, bersama jajaran pengurus dan didampingi Ketua MUKI (Majelis Umat Kristen Indonesia) Sumut, Dedy Simanjuntak, mendatangi Mapolrestabes dengan satu tuntutan: keadilan atas dugaan pengrusakan rumah ibadah di Medan Selayang.




Mereka mengadukan kasus perusakan Gereja Indonesia Kegerakan (IRC) di Jalan Setia Budi GG. Rahmat No. 7, yang terjadi Jumat (25/4/2025) pukul 13.30 WIB. Laporan resmi telah masuk ke SPKT Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/1358/IV/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, dengan pelapor Pdt. DR. Asaf T. Marpaung.


Dalam laporan tersebut, peristiwa diduga kuat memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap barang secara bersama-sama) dan Pasal 406 KUHP (perusakan barang milik orang lain).


Rombongan BKAG dan MUKI diterima langsung oleh Kasat Intelkam Polrestabes Medan AKBP Masana Sembiring, didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wirham, Kompol Alexander Piliang dari Divisi Pengawasan, serta Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat. Audiensi berlangsung dalam suasana serius namun tertib selama lebih dari satu jam.


Dalam pertemuan itu, Dedy Richardus Sihombing menyampaikan dengan tegas:


"Kami hadir membawa aspirasi umat. Pengrusakan rumah ibadah bukan sekadar merusak bangunan fisik, tetapi merobek rasa aman dan martabat dalam beribadah. Ini soal hak asasi manusia. Kami mendesak proses hukum berjalan cepat, adil, dan transparan."

 

Senada, Ketua MUKI Sumut, Dedy Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi respons Polrestabes Medan, namun mengingatkan bahwa umat menanti langkah konkret, bukan sekadar janji.


"Keadilan bukan slogan. Kami ingin melihat aparat penegak hukum membuktikan komitmennya bahwa tidak ada tempat bagi intoleransi dan kekerasan di negara ini," ujarnya.

 

Menjawab desakan itu, Kasat Intelkam menyampaikan bahwa Kapolrestabes Medan berkomitmen untuk menuntaskan penanganan laporan tersebut dalam waktu maksimal 14 hari.


Di luar ruang audiensi, puluhan pendukung BKAG dan MUKI memadati area Mapolrestabes. Mereka menunggu dengan doa dan harapan besar agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan.


Empat belas hari ke depan menjadi tonggak krusial. Masyarakat Sumatera Utara, dan umat Kristen pada khususnya, menanti: apakah supremasi hukum berdiri kokoh, atau kembali tergerus oleh birokrasi dan ketidakadilan 

( Tim DD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update