Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Ketua Umum AKPERSI: Kami Tidak Akan Mentolerir Intimidasi dan Ancaman terhadap Wartawan

Senin, 21 April 2025 | Senin, April 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-20T18:16:10Z


CNEWS - Gorontalo – Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, dengan tegas mengecam pelaporan yang dilakukan pihak pemilik Hotel Golden Sri terhadap media dan wartawan yang mengangkat isu indikasi praktik prostitusi terselubung di hotel tersebut.


Laporan pidana atas tuduhan pencemaran nama baik itu dinilainya sebagai bentuk nyata intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers. Menurut Imran, pelaporan ini bukan hanya upaya membungkam media, tetapi juga sebuah pelecehan terhadap prinsip dasar demokrasi yang menjadikan pers sebagai pilar keempat bangsa.


“Ini bukan persoalan satu berita. Ini tentang keberlangsungan demokrasi lokal. Ketika kerja jurnalistik yang dilandasi investigasi dan kehati-hatian dibalas dengan laporan pidana, maka yang sedang dipertaruhkan adalah hak masyarakat atas informasi,” tegasnya, Rabu (16/4).


Imran menjelaskan, pemberitaan tersebut tidak mencantumkan nama individu secara eksplisit, menyusun narasi dengan prinsip kehati-hatian, serta menggunakan istilah "dugaan" sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.


“Media berbicara berdasarkan fakta, bukan fitnah. Semua disusun dengan bahasa yang terukur, identitas dilindungi, bukti disertakan. Tapi jika kerja pers yang sah dibalas kriminalisasi, itu adalah bentuk pembungkaman sistematis,” ujarnya.


Imran mengingatkan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sangat jelas mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus ditempuh melalui hak jawab dan koreksi, bukan langsung melompat ke proses pidana.


“Pasal 5 dan Pasal 18 UU Pers sudah sangat gamblang. Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana. Jadi kalau ada upaya pelaporan tanpa klarifikasi lebih dulu, itu tidak hanya menyalahi etika demokrasi, tapi juga melanggar hukum,” tegasnya.


Ia menambahkan, AKPERSI akan mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk ancaman terhadap wartawan. “Ini bukan soal satu orang jurnalis. Ini tentang martabat profesi kami. Jika wartawan bisa dikriminalisasi hanya karena memberitakan kebenaran yang tidak disukai pemilik modal, maka itu adalah lonceng kematian bagi kebebasan pers,” katanya.


Imran juga mendorong Pemda dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki substansi pemberitaan. “Kalau memang ada indikasi praktik ilegal seperti eksploitasi seksual digital atau pembiaran prostitusi terselubung, harus ada tindakan tegas. Tapi jika tidak terbukti, media pun siap memberikan hak jawab. Itulah etika pers yang sehat,” pungkasnya.


Sementara itu, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., turut angkat suara. Melalui pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam jika ada ancaman atau upaya pembungkaman terhadap wartawan yang menjalankan tugas investigatif secara profesional.


“Wartawan dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Jika ada intimidasi, pengancaman, atau pelaporan semena-mena terhadap wartawan yang tergabung di AKPERSI, kami akan melaporkannya langsung ke Mabes Polri dan mendorong proses hukum yang tegas,” tegas Rino

.

Ia juga menekankan pentingnya literasi hukum di kalangan pihak-pihak yang merasa terganggu dengan pemberitaan. “Kritik bukan untuk ditakuti, tapi ditanggapi. Kalau memang tidak benar, gunakan hak jawab. Tapi jangan jadikan hukum sebagai alat menakut-nakuti,” tutupnya.

DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update