Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Imran Uno Tegaskan Tidak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik dalam Pemberitaan Dugaan Prostitusi Terselubung di Hotel Golden Sri

Kamis, 17 April 2025 | Kamis, April 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T19:29:07Z


CNEWS - Gorontalo – Pimpinan Direktur Media Online Aktual Gorontalo, Imran Uno, angkat bicara terkait pemberitaan yang sempat menuai polemik dengan judul “Menguak Indikasi Eksploitasi Seksual Digital: Desakan Investigasi Terhadap Dugaan Prostitusi di Hotel Golden Sri.” Ia menegaskan bahwa laporan tersebut sepenuhnya sah secara hukum dan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.


“Media adalah pilar keempat demokrasi. Dalam hal ini, kami menjalankan fungsi pengawasan sosial yang dilindungi regulasi. Tidak ada niat mencemarkan nama baik siapa pun. Pemberitaan kami susun hati-hati dan berpegang teguh pada prinsip praduga tak bersalah,” kata Imran dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/4).


Imran menambahkan, laporan investigatif tersebut adalah bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial media massa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Lindungi Identitas, Hormati Etika Jurnalistik


Dalam narasi yang disampaikan, tidak ada penyebutan nama lengkap ataupun identitas personal pihak tertentu. Penggunaan inisial dan istilah “dugaan” menjadi bentuk konkret penghormatan terhadap asas presumption of innocence.


“Kami tidak menunjuk individu atau entitas secara langsung. Pemberitaan disusun berdasarkan temuan empiris, menggunakan pendekatan 5W+1H, serta disertai bukti-bukti otentik seperti foto, video, dan rekaman,” jelasnya.


Kecam Upaya Intimidasi Terhadap Jurnalis


Imran turut menyayangkan sikap manajemen hotel yang dinilainya cenderung mengintimidasi kerja jurnalis di lapangan. Menurutnya, tindakan tersebut bisa masuk kategori pelanggaran hukum sebagaimana dimuat dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.


“Alih-alih melapor ke polisi, semestinya pihak hotel menempuh mekanisme klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Itu adalah jalur yang konstitusional,” ujarnya.


Sikap Profesional dan Berbasis Regulasi


Lebih jauh, Imran menekankan bahwa pemberitaan tersebut juga memuat analisis kelembagaan yang kritis. Apabila ditemukan pembiaran atau keterlibatan pihak pengelola terhadap praktik melanggar hukum, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dapat diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Investigasi kami tidak lepas dari kaidah Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi telah diverifikasi dan dikonfirmasi sesuai standar peliputan profesional,” tegasnya.


Imran Uno memastikan, Aktual Gorontalo akan tetap berdiri di garda terdepan menjaga independensi pers dan memperjuangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan, objektif, dan berimbang. (Tim Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update