Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Alumni Lemhannas Desak Polda Sumut Serius Tuntaskan Dugaan Pemalsuan Identitas oleh Sihar Sitorus

Kamis, 17 April 2025 | Kamis, April 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-17T01:55:54Z


CNEWS - Medan — Desakan terhadap Polda Sumatera Utara untuk menuntaskan dugaan pemalsuan identitas oleh Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus dan Sihar Sitorus makin menguat. Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Wilson Lalengke, secara terbuka mempertanyakan keseriusan Polda dalam menangani laporan warga bernama Legiman Pranata.


Laporan Legiman yang dilayangkan pada 25 November 2024 lalu menyasar dugaan penggunaan dokumen negara palsu berupa KTP dan dokumen pendidikan tinggi atas dua nama serupa: Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus dan Sihar Sitorus. Kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan.


Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan bernomor B/76/II/RES.1.24./2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 Februari 2025, penyidik dari Unit 4 Subdit IV/Tipidter tengah mendalami indikasi penggunaan identitas ganda untuk keperluan administratif di bidang pendidikan tinggi. Dua penyidik, Iptu Bayu Mahardika, S.Tr.K., dan Aiptu Sunardi Sanjaya, telah ditugaskan menangani perkara ini.


Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi—dua regulasi penting yang melandasi sistem administrasi dan akreditasi nasional.


Namun, Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus alumni PPRA 48 Lemhannas RI 2012, menilai respons aparat belum cukup meyakinkan.


"Kita apresiasi langkah awal Polda Sumut. Tapi masyarakat menunggu lebih dari sekadar surat formal. Mana tindakan konkretnya? Jangan hanya berhenti di atas kertas," ujar Wilson melalui pesan singkat kepada media, Rabu (16/4/2025).


Menurutnya, jika benar terbukti ada penggunaan dua identitas untuk mengurus dokumen negara dan pendidikan tinggi, maka kasus ini bisa masuk kategori pelanggaran serius terhadap integritas data nasional.


"Kalau benar ada pemalsuan dokumen negara, ini bukan delik ringan. Terlebih, jika digunakan untuk masuk institusi pendidikan tinggi, ini berpotensi merusak kredibilitas sistem akademik nasional," tegasnya.


Wilson juga mewanti-wanti agar aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh tekanan politik maupun pengaruh status sosial terlapor.


"Publik tahu siapa Sihar Sitorus. Tapi hukum tidak boleh tunduk pada nama besar. Kalau memang terbukti bersalah, harus diproses secara hukum hingga tuntas," sambung Wilson.


Ia turut mendesak Polda Sumut agar membuka akses komunikasi dan menyampaikan perkembangan penyelidikan secara transparan kepada pelapor maupun masyarakat sipil, demi mencegah asumsi publik bahwa aparat ‘masuk angin’.


Hingga berita ini diturunkan, baik pihak pelapor Legiman Pranata maupun pihak terlapor Sihar Sitorus belum memberikan keterangan resmi. Namun, tembusan surat ke Kapolda Sumut, Irwasda, dan Kabidpropam mengindikasikan bahwa pimpinan Polda memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini.


Wilson menutup pernyataannya dengan seruan kepada media dan masyarakat sipil untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan tanpa tebang pilih.


"Peran media dan masyarakat adalah kunci agar hukum tetap menjadi panglima, bukan alat kekuasaan," pungkasnya. (SAD/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update