CNEWS Serdang Bedagai, 1 Mei 2025 — Praktik ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kuat berlangsung secara sistematis di SPBU No.142051139 yang berlokasi di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa stasiun pengisian tersebut kerap melayani pembelian dalam jumlah besar kepada oknum mafia minyak berinisial LS dan AG.
Hasil pantauan tim media pada Rabu malam (30/4/2025) sekitar pukul 21.15 WIB, mendapati sebuah truk Colt Diesel dengan bak berwarna kuning keluar-masuk area SPBU tanpa hambatan. Truk itu diduga mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah signifikan, mengindikasikan adanya dugaan transaksi ilegal yang terstruktur dan telah berlangsung lama.
Lebih mencengangkan, aktivitas ini berlangsung di wilayah yang berdekatan langsung dengan Mapolres Serdang Bedagai, namun tidak terlihat ada tindakan pencegahan dari aparat. Publik pun mempertanyakan, apakah ini bentuk kelalaian, pembiaran, atau indikasi keterlibatan oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi yang dikendalikan mafia.
Tindakan ini jelas melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tegas: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Namun, lemahnya penegakan hukum menjadikan aturan tersebut nyaris tak bernyawa.
Ketika dikonfirmasi, Dani yang mengaku sebagai Supervisor SPBU justru menyampaikan bahwa aktivitas tersebut "milik seorang oknum TNI", dan enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut. Ia bahkan menyarankan wartawan untuk langsung menemui pengawas di lokasi. “Punya TNI bang, datang aja langsung ke SPBU, jumpai pengawasnya di lokasi,” ujar Dani singkat sebelum menutup sambungan.
Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan serius bahwa praktik ilegal ini tidak berdiri sendiri, melainkan dilindungi oleh kekuatan yang seharusnya menegakkan hukum.
Sementara itu, pernyataan tegas dari Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH yang menyatakan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, kini menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan konsistensi instruksi tersebut, mengingat praktik di SPBU No.142051139 tetap berlangsung terang-terangan tanpa tindakan nyata.
Publik mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, TNI, dan instansi terkait, segera bertindak tegas dan profesional. Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga tentang menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan keadilan sosial bagi rakyat kecil yang berhak atas subsidi.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka negara tidak hanya kehilangan miliaran rupiah, tetapi juga menghadapi krisis kepercayaan yang jauh lebih mahal harganya. ( Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar