Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Warga Lampung Utara Protes Dugaan Penggandaan NIK oleh Dinas Dukcapil

Rabu, 26 Maret 2025 | Rabu, Maret 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-25T21:32:45Z

 


CNEWS - Lampung Utara – Seorang warga Lampung Utara, Mulyadi Husen, melalui akun media sosialnya mengunggah surat terbuka kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lampung Utara. Dalam surat tersebut, ia meminta agar NIK lama miliknya yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali, serta menonaktifkan NIK baru yang diduga merupakan hasil penggandaan data.


Mulyadi Husen menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Dukcapil untuk menonaktifkan KTP miliknya dengan NIK 1803070303780007, sementara justru mengaktifkan NIK lain yang menurutnya adalah hasil penggandaan, yakni:

  1. 1803230707760004
  2. 1803070707760003

Selain itu, ia juga mengungkap adanya dugaan penggandaan NIK terhadap sejumlah warga lain, termasuk individu bernama Pijai dan Heni Riska Wati. Hal ini menimbulkan dampak besar terhadap kehidupannya, termasuk masalah keluarga, usaha yang hancur, serta kesulitan dalam mengakses dana bernilai triliunan rupiah di perbankan.


Mulyadi Husen menegaskan bahwa dalam kartu keluarga yang baru, tidak hanya terjadi penggandaan NIK, tetapi juga kesalahan dalam penulisan tahun kelahiran, yang semakin memperumit situasi administrasi kependudukannya.


Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu kekhawatiran terkait sistem administrasi kependudukan di Lampung Utara. Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan permasalahan ini agar tidak semakin merugikan warga yang terdampak.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Dukcapil Lampung Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini.

( Tim - Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update