Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Kades dan Perangkat Desa Tak Dapat THR, Berbeda dengan Kabupaten Lain

Rabu, 26 Maret 2025 | Rabu, Maret 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-25T22:34:16Z

 


CNEWS - Kudus – Saat Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran, nasib berbeda dialami para kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Kudus. Tahun ini, mereka tidak menerima THR sama sekali, berbeda dengan sejumlah kabupaten lain di Jawa Tengah yang tetap memberikan tunjangan tersebut, meskipun dengan besaran yang bervariasi.


Kepala Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati, Khanafi, membenarkan bahwa tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk THR kades dan perangkat desa.


"Nggak ada anggarannya. Belum ada anggarannya," ujarnya, 


Hal senada diungkapkan Kepala Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati. Ia menyebut bahwa sejak lama para kades dan perangkat desa di Kudus tidak pernah merasakan THR.


"Selama ini kami memang tidak pernah merasakan THR," katanya.


Sekretaris Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Teguh Santoso, menilai seharusnya ada perhatian lebih dari pemerintah daerah. Ia mengaku kecewa karena di kabupaten lain, para kades dan perangkat desa tetap mendapatkan THR.


"Tentu ini mengecewakan. THR bagi kades dan perangkat desa ini tergantung kebijakan masing-masing pimpinan daerah," ungkapnya.


Menurut Teguh, perbedaan kebijakan ini menimbulkan kecemburuan dengan daerah lain yang tetap mengalokasikan THR.


"Banyak kabupaten lain yang memberikan THR bagi kades dan perangkat desa. Tentu kami iri dengan mereka," ujarnya.


Regulasi Masih Jadi Kendala


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa pemberian THR kepada kades dan perangkat desa sebenarnya bisa dilakukan, asalkan ada regulasi yang mengaturnya dalam Peraturan Bupati (Perbup).

"Asalkan ada regulasi yang mengaturnya, bisa. Anggarannya bisa berasal dari Dana Desa maupun ADD," jelasnya.


Namun, hingga saat ini regulasi tersebut masih dalam proses. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famni Dwi Arfana, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusulkan aturan terkait THR bagi kades dan perangkat desa.


"Kami masih dalam proses pengusulan ke BPKAD dan Bappeda sebagaimana visi misi Pak Bupati," terangnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian apakah kades dan perangkat desa di Kudus akan menerima THR di tahun mendatang. Mereka pun berharap agar pemerintah segera menetapkan regulasi yang berpihak pada mereka, sehingga tidak ada lagi ketimpangan antara satu daerah dengan yang lainnya.( Tim Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update