CNEWS - Tebingtinggi, Sumut – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Pemimpin Redaksi media siber GnewsTV.id, Rudianto Purba, yang telah dilaporkan ke Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Laporan yang terdaftar dengan nomor STPLP/B/554/XII/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tersebut telah berjalan selama dua bulan, namun terlapor, berinisial WHB, belum juga ditangkap.
Rudianto Purba mengalami penyerangan oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh WHB, seorang pengusaha kelapa parut di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Insiden ini bermula saat korban menegur pelaku agar tidak menimbulkan kebisingan di waktu istirahat malam dan dini hari.
Dugaan Suap dan Lemahnya Penegakan Hukum
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Menkopolhukam, Mahfud MD, pernah menyatakan bahwa hukum di Indonesia cenderung dijadikan sebagai industri oleh oknum aparat, di mana keadilan bisa dipermainkan berdasarkan besaran uang yang diberikan. Pernyataan ini tampaknya relevan dengan kasus yang sedang dihadapi Rudianto Purba.
Aparat Kepolisian Tebingtinggi yang menangani kasus ini justru terkesan enggan menindak tegas terlapor. Bahkan, berdasarkan rekaman kamera awak media, diduga sejumlah polisi berseragam lengkap mendatangi WHB di lokasi usahanya dan menerima amplop berisi sesuatu yang disinyalir sebagai suap.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus meminta awak media menghubungi Kasat Reskrim AKP Syahri Sebayang. Namun, AKP Syahri Sebayang hanya menyebut bahwa kasus tersebut masih dalam tahap gelar perkara.
Propaganda SARA dan Ancaman Ketertiban Umum
Selain dugaan suap, WHB juga diduga mencoba membawa kasus ini ke ranah isu SARA, yang sempat menimbulkan ketegangan antarumat beragama di Tebingtinggi dan bahkan viral di media sosial. Hal ini semakin memperumit situasi dan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar.
Tuntutan Penegakan Hukum
Sebagai seorang jurnalis yang juga peserta UKJ Dewan Pers RI angkatan 2018 serta Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rudianto Purba meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri untuk turun tangan dalam kasus ini. Ia mendesak agar WHB segera ditangkap demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga ketertiban masyarakat di Kota Tebingtinggi.
Selain laporan di Polres Tebingtinggi, kasus ini juga telah dibawa ke Polda Sumatera Utara dengan laporan terkait UU ITE yang terdaftar dengan nomor STTLP/B/102/I/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini, agar keadilan tidak hanya berjalan ketika ada tekanan publik atau viral di media sosial.
(Tim Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar