CNEWS - Sumatera Utara & Banten — Investigasi khusus AKPERSI mengungkap fakta yang mencoreng kehormatan Republik: bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi robek, kusam, dan lusuh di sejumlah kantor pemerintahan, institusi penegak hukum, hingga perusahaan besar milik negara dan swasta.
Temuan ini bukan hanya kelalaian administratif. Ini adalah penghinaan terbuka terhadap simbol kedaulatan negara, pelanggaran hukum yang terang-terangan, dan bukti nyata lunturnya nasionalisme di jantung birokrasi dan korporasi.
1. PT Alam Sampurna Makmur: Nasionalisme Diinjak, Hak Pekerja Dipermainkan
Pada 29 April 2025, tim investigasi menemukan bendera Merah Putih koyak dan kumal berkibar di halaman Kantor Pool Armada PT Alam Sampurna Makmur, Pagedangan, Banten. Hingga 1 Mei, tidak ada tindakan perbaikan.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triono, menyatakan tegas:
> “Kalau simbol negara saja mereka lecehkan, bagaimana mungkin mereka peduli pada hak buruh? Ini wajah buruk dunia usaha yang harus diusut!”
Investigasi menemukan dugaan pelanggaran hak karyawan:
Gaji dipotong sepihak
BPJS dipungut tapi tidak diberikan
Dokumen pribadi disandera dengan dalih tanggungan tilang elektronik
Suhendra, mantan sopir, hanya menerima Rp28 ribu saat keluar. BPJS? Tak pernah ia lihat kartunya.
2. UPT Disnaker Sumut: Bendera Robek di Kantor Pemerintah, Nasionalisme Mati?
Dari 17 hingga 25 April 2025, bendera rusak tetap berkibar di halaman UPT Dinas Tenaga Kerja Sumut, Jalan William Iskandar, Medan. Konfirmasi resmi diabaikan, Kepala TU Sevline br Tambunan memilih bungkam.
Ketua AKPERSI Sumut, KH. Rony Syahputra, menyindir pedas:
“Ini bukan toko kelontong. Kalau kantor pemerintah sendiri melecehkan simbol negara, jangan salahkan jika rakyat ikut kehilangan nasionalisme.”
Ia mendesak Kapolda Sumut dan Gubernur Bobby Nasution untuk tidak tinggal diam.
3. Satlantas Polrestabes Medan: Penegak Hukum Pun Ikut Mengoyak Merah Putih
Yang paling mencoreng: bendera robek berkibar di halaman Satlantas Polrestabes Medan sejak 25 April hingga 30 April 2025.
Konfirmasi kepada AKBP I Made Parwita dijawab enteng:
“Tks infonya. Nanti kita ganti.”
Tidak ada klarifikasi soal sanksi hukum. Ironis: institusi yang seharusnya menegakkan hukum, justru melanggarnya sendiri.
4. PTPN IV Pabatu: BUMN yang Diam Saat Simbol Negara Dilecehkan
Bendera Merah Putih robek juga ditemukan di Afdeling 4, PTPN IV Pabatu, Serdang Bedagai. Dari pantauan hingga 26 April, tidak ada perbaikan. Klarifikasi ke pihak kebun tidak dijawab. Pertanyaannya: apakah nasionalisme sudah mati di tubuh BUMN?
INI KEJAHATAN, BUKAN KELALAIAN
Menurut Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009, pengibaran bendera dalam kondisi rusak adalah tindak pidana, dengan ancaman penjara 1 tahun atau denda Rp100 juta. Bahkan lebih tegas lagi, Pasal 154a KUHP menyebut penodaan lambang negara sebagai pelanggaran berat yang bisa dijerat hingga 4 tahun penjara.
“Ini bukan kain biasa. Ini lambang kehormatan negara. Mengibarkannya dalam kondisi rusak adalah bentuk penghinaan terhadap Republik,” tegas Rony Syahputra.
TUNTUTAN TEGAS: BUKAN SEKADAR MAAF, HARUS ADA PENINDAKAN!
AKPERSI menyerukan tindakan hukum segera terhadap:
Kapolda Banten & Sumut
Gubernur Andra Sony & Bobby Nasution
Manajemen PTPN IV dan PT Alam Sampurna Makmur
“Jangan tunggu viral baru bertindak. Ini saatnya hukum bicara dan negara hadir membela simbolnya sendiri!”
AKPERSI terus mengawal kasus ini.
Investigasi lanjutan sedang berjalan.
Rakyat menanti: apakah negara berani menegakkan martabatnya, atau kembali tunduk pada kelalaian yang memalukan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar