CNEWS - Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) di 70 ribu desa di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui distribusi pangan yang lebih efisien dan sistem ekonomi yang lebih kuat.
Namun, kebijakan tersebut menuai perdebatan di masyarakat. Hal ini terutama terkait dengan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur bahwa minimal 20% Dana Desa harus dialokasikan untuk sektor ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menyikapi hal ini, pada Kamis (6/3/2025), beberapa organisasi desa yang dipimpin oleh Ketua DPP APDESI Asep Anwar Sadat, S.H. menggelar audiensi dengan Menteri Desa PDT Yandri Susanto di kantor Kementerian Desa PDT, Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua Umum PAPDESI Hj. Wargiyati, S.E. dan perwakilan PPDI.
Pemerintah Pastikan Kopdes MP untuk Kesejahteraan Desa
Dalam audiensi tersebut, Menteri Desa PDT Yandri Susanto menegaskan bahwa pembentukan Kopdes MP bertujuan untuk menyejahterakan petani. Koperasi ini nantinya akan membangun gerai-gerai di daerah sesuai dengan potensi lokal, seperti sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan. Dengan demikian, koperasi ini dapat menampung hasil panen petani agar tidak terbuang sia-sia saat terjadi surplus produksi.
Menteri Desa PDT juga menyampaikan bahwa program ini selaras dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi nasional. "Kita sedang mematangkan program ini agar benar-benar bermanfaat bagi desa. Presiden memiliki perhatian besar terhadap masyarakat desa, sehingga kita harus bersama-sama merumuskan langkah terbaik agar program ini berjalan dengan baik," tegas Yandri Susanto.
APDESI: Jangan Gunakan Dana Desa untuk Kopdes MP
Ketua Umum DPP APDESI, Asep Anwar Sadat, S.H., menegaskan bahwa pihaknya mendukung program Kopdes MP selama tidak menggunakan Dana Desa. Menurutnya, Dana Desa saat ini sudah memiliki alokasi tersendiri untuk berbagai program pemerintah, termasuk ketahanan pangan yang minimal menghabiskan 20% dari total anggaran. Jika Kopdes MP menggunakan Dana Desa, maka sektor lain di desa bisa terdampak.
"Kami akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI melalui Menko Pangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa PDT agar kebijakan ini dirumuskan dengan matang. Jangan sampai desa kehilangan karakteristiknya, dan potensi kegagalan program bisa diminimalisir," ujar Asep Anwar Sadat.
Ia juga menegaskan bahwa DPP APDESI akan terus mengawal kebijakan ini, terutama dalam hal regulasi teknis pendirian dan pelaksanaan Kopdes MP, agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi desa dan bukan sekadar retorika semata.
(Redaksi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar