CNEWS , Papua Tengah, 10 Juli 2025 — Lembaga pengawas pemilu yang seharusnya menjaga integritas demokrasi kini justru diterpa dugaan skandal korupsi. Aktivis antikorupsi Papua, Yerry Basri Mak, SH, MH, mendesak Kejaksaan Tinggi Papua dan Polda Papua Tengah segera bertindak tegas mengusut dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp2,3 miliar yang terjadi di tubuh Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
Yerry mengungkapkan kepada media bahwa dugaan korupsi itu terkait dengan pelaksanaan kegiatan Kirab Pengawasan Bawaslu Papua Tengah Tahun 2024. Ia menegaskan, dalam laporan keuangan kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 853 orang peserta yang menerima honor atau uang kegiatan. Namun setelah ditelusuri, tanda tangan para penerima uang dalam daftar hadir diduga kuat dipalsukan.
Pegawai Palang Kantor, Pimpinan Bawaslu Diduga Tutup Mata
Kondisi internal Bawaslu Papua Tengah memanas setelah sejumlah pegawai memalang kantor sebagai bentuk protes atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan manipulasi daftar penerima uang. Pemalangan kantor ini disebut sebagai bentuk perlawanan dari dalam institusi, menandakan ada krisis kepercayaan terhadap pimpinan lembaga tersebut.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi murni dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen negara. Negara berpotensi dirugikan hingga Rp2,3 miliar. Kami mendesak Kejati Papua dan Polda Papua Tengah segera memeriksa pimpinan dan sekretaris Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Jangan sampai kasus ini ditutupi,” tegas Yerry.
Desak Penetapan Tersangka
Menurut Yerry, alat bukti awal berupa daftar hadir yang diduga dipalsukan dan keterangan para pegawai internal sudah cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak bermain-main dalam penanganan kasus korupsi di lembaga negara strategis seperti Bawaslu.
“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, bagaimana rakyat bisa percaya pada lembaga pengawas pemilu? Ini preseden buruk bagi demokrasi dan hukum di Papua Tengah,” ujarnya.
Pimpinan Bawaslu Bungkam, Penegak Hukum Dinilai Lamban
Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan Bawaslu Papua Tengah belum memberikan pernyataan resmi atas dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen ini. Sementara Kejati Papua dan Polda Papua Tengah juga belum mengumumkan langkah hukum apapun terkait permintaan pemeriksaan yang disampaikan publik.
Aktivis mendesak, bila aparat penegak hukum lambat, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI untuk dilakukan pengawasan khusus.
Fakta Utama:
- Dugaan korupsi: Rp2,3 miliar
- Kegiatan: Kirab Pengawasan Bawaslu Papua Tengah 2024
- Jumlah penerima dana: 853 orang
- Dugaan pelanggaran: Pemalsuan dokumen negara dan tindak pidana korupsi
- Tuntutan: Penetapan tersangka pimpinan dan sekretaris Bawaslu Papua Tengah
( Tim,YB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar