Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


BUMN Waspada! Penguatan Regulasi Keamanan Siber dan Sandi Semakin Diperketat

Sabtu, 15 Maret 2025 | Sabtu, Maret 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-14T21:50:10Z

 


CNEWS – Jakarta | Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap penguatan regulasi keamanan siber dan sandi di tingkat nasional. Langkah ini menjadi perhatian serius mengingat peran strategis BUMN dalam mengelola Infrastruktur Informasi Vital (IIV) di berbagai sektor krusial seperti Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Keuangan dan Perbankan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kesehatan, Pertahanan, Pangan, serta Transportasi.


Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI (Purn.) Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M., M.Han., menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks. Hal ini disampaikannya dalam audiensi bersama Menteri BUMN, Dr. (H.C.) H. Erick Thohir, B.A., M.B.A., di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, pada Jumat (14/3/2025).


“Audiensi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara BSSN dan Kementerian BUMN, terutama dalam menghadapi tantangan keamanan siber yang semakin meningkat,” ujar Kepala BSSN Nugroho.

 

Lebih lanjut, audiensi ini juga membahas strategi kolaborasi untuk memperkuat sumber daya manusia, inovasi teknologi, serta regulasi keamanan siber yang lebih ketat guna melindungi sistem BUMN dari potensi serangan siber.


Tak hanya berfokus pada perlindungan, Nugroho juga menegaskan bahwa BUMN harus berperan aktif dalam menyuarakan literasi keamanan siber kepada masyarakat luas. Hal ini penting agar kesadaran publik terhadap ancaman siber semakin meningkat dan Indonesia memiliki ketahanan digital yang lebih baik.


Dengan semakin ketatnya regulasi dan ancaman siber yang terus berkembang, apakah BUMN siap menghadapi tantangan baru di era digital ini?

#KepalaBSSN #NugrohoSulistyoBudi #BSSN #JagaRuangSiber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update