CNEWS- Pelalawan – Sebuah truk pengangkut kayu olahan ilegal ditemukan terparkir di Jalan Lintas Timur, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bunut, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Truk berwarna merah dengan kepala putih, berpelat nomor BM 8359 SZ, diduga mengangkut sekitar 12 kubik kayu tanpa dokumen resmi.
Penemuan ini bermula ketika sejumlah anggota LSM dan awak media bersama intelijen dari Kodim melintas di lokasi dan melihat truk tersebut dalam keadaan terparkir mencurigakan. Merasa ada yang tidak beres, mereka kemudian mendekati kendaraan dan menemukan muatan kayu olahan di dalamnya.
Salah seorang anggota LSM, Khairul Anam, mengonfirmasi kepada warga setempat terkait kepemilikan truk dan kayu tersebut. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti pemiliknya. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kayu itu berasal dari Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Menindaklanjuti temuan ini, Ketua LAI BPAN langsung menghubungi aparat penegak hukum (APH) di Kecamatan Bunut. Namun, karena ada urusan lain, Khairul Anam dan timnya meninggalkan lokasi, sementara keberadaan truk dan kayu dititipkan kepada rekan-rekan lainnya.
Tidak berhenti di situ, Khairul Anam juga meminta rekan-rekan media untuk menaikkan pemberitaan dan terus mengawal kasus ini hingga ditemukan siapa pemilik sebenarnya. Ia mendesak APH agar bertindak tegas terhadap mafia kayu yang terus beroperasi tanpa takut hukum.
"Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti temuan ini dan menindak tegas pelaku pembalakan liar yang merugikan negara serta merusak lingkungan," tegas Khairul Anam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait langkah lebih lanjut dalam penanganan kasus ini. (Timred)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar