Benteng, Senin, 24 Februari 2025 – Kontroversi terkait penyitaan dana desa Bonea senilai Rp 357.722.613 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terus bergulir dan mendapat sorotan tajam. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa ini kini menjadi perdebatan hukum setelah Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar.
Kuasa hukum Alwan Sihadji menegaskan bahwa penyitaan dana desa tersebut cacat prosedur karena tidak didasarkan pada audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar. Mereka juga mengkritik langkah kejaksaan yang melakukan penyitaan tanpa penetapan pengadilan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan mekanisme audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Jika memang ada dugaan penyimpangan dana desa, prosedur yang harus ditempuh adalah pembinaan terlebih dahulu oleh APIP, bukan langsung ke ranah pidana," ujar Ratna Kahali, S.H., kuasa hukum Alwan Sihadji dari Kantor Hukum Ratna Kahali & Partner, yang juga merupakan alumni LBH Makassar.
Polemik ini memicu reaksi dari masyarakat Desa Bonea yang mendesak transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Mereka khawatir dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru hilang dalam proses hukum yang tidak jelas arahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Alim Bahri, S.H., saat dikonfirmasi via telepon memberikan pernyataan singkat. “Dana itu ada di Bank BRI Selayar sebagai dana titipan. Untuk lebih jelasnya, silakan datang ke kantor besok,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Sirul Haq, S.H., kuasa hukum Kepala Desa Bonea, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat dan Bupati Kepulauan Selayar untuk segera melakukan audit dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Ia menegaskan bahwa audit harus dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya tindakan hukum seperti penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Bonea.
Sejumlah pihak kini menunggu langkah tegas dari Bupati Kepulauan Selayar untuk memastikan Inspektorat segera turun tangan dan memberikan kejelasan mengenai status dana desa yang disita tersebut. Keputusan ini akan menjadi ujian bagi transparansi dan penegakan hukum di Kepulauan Selayar. ( Tim)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar