Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Hasto Kristiyanto: Revisi UU KPK Bukan Inisiatif PDI Perjuangan, Melainkan Arahan Presiden Jokowi

Senin, 24 Februari 2025 | Senin, Februari 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-24T12:21:05Z

 


CNEWS - Makassar – Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam video berdurasi 5 menit 24 detik, di ulik kembali oleh Jurnalis Syarif Al Dhin, dalam video Hasto memberikan pemaparan terkait kontroversi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Ia menegaskan bahwa tuduhan terhadap PDI Perjuangan sebagai penggagas revisi tersebut tidak berdasar.


Dalam pernyataannya, Hasto mengungkapkan bahwa polemik ini bermula saat ia menghadiri acara pidato pemilu dan jalan kebudayaan di Universitas Indonesia pada 7 Mei 2024. Dalam kesempatan itu, ia bertemu dengan sejumlah tokoh, termasuk Novel Baswedan dan Rocky Gerung. Saat berbincang dengan Novel Baswedan, Hasto mendapat pertanyaan terkait keterlibatan PDI Perjuangan dalam revisi UU KPK yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Hasto dengan tegas menyatakan bahwa segala hal buruk yang terjadi di era Presiden Jokowi kerap dilimpahkan kepada PDI Perjuangan dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Padahal, menurutnya, revisi UU KPK bukanlah inisiatif PDI Perjuangan, melainkan hasil keputusan pemerintah yang dikendalikan oleh Presiden Jokowi.


Hasto juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah memperingatkan Presiden Jokowi terkait rencana pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya, Bobby Nasution, sebagai wali kota. Ia menyoroti risiko besar yang dihadapi oleh keduanya dalam hal gratifikasi, suap, serta potensi korupsi lainnya.


“Ketika Mas Gibran dan Mas Bobby menjadi Wali Kota, otomatis mereka menjadi pejabat negara. Ini akan sangat rentan terhadap berbagai bentuk gratifikasi, suap, dan tindakan korupsi lainnya,” ujar Hasto.


Menurutnya, Jokowi sempat terdiam mendengar peringatan tersebut, seakan mempertimbangkan konsekuensi politik dan hukum dari keputusan yang diambil. Namun, beberapa saat kemudian, seorang menteri memberi tahu Hasto bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk melakukan revisi UU KPK.


Revisi UU KPK: Pelemahan atau Reformasi?


Revisi UU KPK melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memang menuai banyak kontroversi. Perubahan signifikan dalam undang-undang ini dianggap melemahkan KPK dengan berbagai cara, antara lain:


1. KPK Tidak Lagi Independen.

-  Status KPK berubah menjadi lembaga di bawah eksekutif dengan Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan dalam penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.


2. Penyadapan Harus Seizin Dewan Pengawas 

-  Sebelumnya, KPK bisa langsung melakukan penyadapan terhadap tersangka korupsi. Kini, KPK harus meminta izin terlebih dahulu, yang dinilai menghambat proses penyelidikan.


3. Pegawai KPK Berstatus ASN

-  Pegawai KPK yang sebelumnya independen kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi kemandirian lembaga ini.


4. Kewenangan KPK Dibatasi.

-  Proses penyelidikan dan penuntutan semakin birokratis, berbeda dengan sebelumnya yang lebih fleksibel dan cepat.


5. Dewan Pengawas Punya Wewenang Besar.

-  Keberadaan Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden dikhawatirkan bisa menjadi alat intervensi politik.


Sejak revisi ini disahkan, berbagai pihak, termasuk aktivis antikorupsi dan akademisi, terus mengkritisi dampaknya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.


Pernyataan Hasto Kristiyanto ini mempertegas bahwa PDI Perjuangan tidak memiliki andil dalam revisi UU KPK. Ia justru menuding bahwa keputusan tersebut berasal dari Presiden Jokowi sendiri. Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa PDI Perjuangan mengkerdilkan KPK.


Kontroversi revisi UU KPK masih menjadi perdebatan hingga kini. Namun, pernyataan Hasto bisa menjadi bahan refleksi bagi publik untuk memahami dinamika politik di balik keputusan tersebut. Akankah KPK tetap mampu menjalankan tugasnya secara independen? Ataukah revisi ini benar-benar merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga antikorupsi di Indonesia? Waktu yang akan menjawabnya. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update