CNEWS - Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999 dari peredaran. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 31 Januari 2025. Dengan demikian, pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dalam seri tersebut tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang tersebut di bank umum hingga 31 Januari 2035.
"Penukaran dapat dilakukan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan, baik di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia," ujarnya, dikutip dari laman resmi BI, Jumat (7/2/2025).
Prosedur Penukaran Uang
Untuk melakukan penukaran, masyarakat perlu terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR, yang dapat diakses di https://www.pintar.bi.go.id. Proses ini mengikuti jadwal operasional dan layanan publik yang telah ditetapkan oleh BI.
Penggantian akan diberikan sesuai dengan nilai nominal uang yang ditukarkan, termasuk bagi uang yang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jika fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka penggantian akan diberikan sesuai nilai nominal.
2. Jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Dengan kebijakan ini, BI mengimbau masyarakat yang masih memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan (Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar