Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


7 Tersangka Korupsi Pertamina, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Rabu, 26 Februari 2025 | Rabu, Februari 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-26T11:43:29Z

 


CNEWS - Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina. Skandal ini menyebabkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp193,7 triliun.

Ketujuh tersangka berasal dari berbagai lini strategis di perusahaan pelat merah ini. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan minyak mentah yang merugikan negara. Berikut daftar tersangka:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. Muhammad Keery Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  7. Gading Ramadan Joede (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejaksaan Agung menduga praktik korupsi ini berkaitan dengan pengadaan dan distribusi minyak mentah yang tidak sesuai aturan, sehingga menyebabkan kerugian negara yang luar biasa besar.

"Para tersangka berperan dalam tata kelola minyak mentah yang menyimpang, termasuk dalam pengadaan dan distribusi yang merugikan keuangan negara," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam keterangan resminya.

Saat ini, penyidik terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Pertamina dan diharapkan dapat diusut hingga tuntas.

(Tim Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update