Cnews - JAKARTA – Insiden penembakan yang melibatkan anggota TNI-AL dengan pemilik rental mobil memicu perhatian publik. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H., memberikan analisisnya terkait kejadian ini, menyoroti akar masalah, pelanggaran hukum, hingga langkah preventif yang seharusnya dilakukan.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan mobil oleh pihak tertentu. Pemilik rental mobil, alih-alih melibatkan kepolisian, memilih mengerahkan massa untuk mencari kendaraan tersebut. "Tindakan ini jelas masuk kategori premanisme, karena melibatkan belasan orang yang beraksi secara paksa tanpa dasar hukum," ujar Soleman Ponto, Sabtu (11/1).
Dalam proses tersebut, anggota TNI yang sedang berada di lokasi kejadian justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh massa dan diteriaki sebagai maling. Dalam situasi terdesak, anggota TNI tersebut melepaskan tembakan yang menyebabkan pemilik rental meninggal dunia.
Analisis Pengamat: Kesalahan Pihak Rental
Menurut Ponto, pengerahan massa tanpa melibatkan aparat hukum adalah tindakan yang melanggar aturan. "Setiap perselisihan hukum harus dilaporkan kepada kepolisian agar ditangani secara prosedural. Langkah pihak rental tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu ketegangan yang berujung kekerasan," tegasnya.
Penggunaan Senjata Api oleh TNI
Terkait penggunaan senjata oleh anggota TNI, Ponto menjelaskan bahwa tindakan tersebut diatur ketat oleh hukum militer dan KUHP. "Pasal 49 KUHP mengatur pembelaan diri dengan syarat adanya ancaman melawan hukum, tindakan proporsional, dan tujuan menghentikan serangan. Penyelidikan mendalam harus dilakukan untuk menilai apakah tindakan ini sesuai dengan prinsip tersebut," jelasnya.
Ponto menambahkan bahwa jika tindakan anggota TNI memenuhi syarat pembelaan diri, maka hukum dapat memberikan alasan pemaaf. Namun, proses hukum tetap harus berjalan untuk memastikan keadilan.
Akar Permasalahan dan Solusi
Soleman Ponto melihat akar konflik ini berasal dari ketidaktahuan masing-masing pihak akan kapasitas yang dihadapi. "Pihak rental tidak menyadari bahwa mereka berhadapan dengan anggota TNI, sedangkan anggota TNI tidak tahu bahwa massa tersebut bertindak atas nama pencarian mobil," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan kepolisian sejak awal adalah langkah penting untuk mencegah eskalasi. "Polisi berperan sebagai mediator dan penegak hukum yang seharusnya menjadi pihak pertama yang dihubungi," katanya.
Selain itu, ia meminta agar anggota TNI lebih berhati-hati dalam menghadapi situasi konflik dan segera melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
Pelajaran dari Insiden Ini
Ponto menekankan bahwa insiden ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur hukum. "Mengutamakan penegakan hukum adalah kunci untuk mencegah kekerasan dan korban jiwa. Anggota TNI juga harus memahami batasan penggunaan kekuatan agar kasus seperti ini tidak terulang," tegasnya.
Proses Hukum dan Harapan
Saat ini, kasus ini sedang dalam proses investigasi hukum untuk mengungkap fakta dan menentukan apakah tindakan anggota TNI memenuhi syarat pembelaan diri. "Transparansi dan penghormatan terhadap hukum adalah elemen penting agar kasus ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," kata Ponto.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai aturan, kasus ini harus diadili di peradilan militer karena melibatkan anggota aktif TNI. "Peradilan militer harus menjadi arena penegakan hukum untuk memastikan profesionalisme TNI tetap terjaga," pungkasnya.
(Tim - RI)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar