Cnews - Kampar, Riau – Ketua LSM LPK DPC Kampar, Rano Siregar, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Pongkai, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar. Selain itu, Rano juga menyebutkan adanya dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Supratman.
Dalam pengurusan surat domisili, pihak LSM LPK merasa dipersulit oleh aparat desa. "Kami diminta mendapatkan paraf dari Sekdes dan Kasi Pemerintahan terlebih dahulu, padahal dalam surat domisili hanya memerlukan tanda tangan kepala desa," ujar Rano. Namun, saat bertemu dengan Sekdes, ia malah menyatakan tidak akan pernah memberikan surat tersebut. Sekdes juga menyarankan pihak LSM untuk bergabung ke lembaga yang ia miliki tanpa penjelasan lebih lanjut terkait lembaga tersebut.
Menurut Rano, permasalahan ini diduga berawal dari pendirian LSM LPK yang dianggap berseberangan dengan kebijakan desa. Bahkan, Rano yang sebelumnya menjabat sebagai RW di Desa Pongkai, diberhentikan secara sepihak oleh pihak desa karena mendirikan LSM tersebut.
Selain persoalan administrasi, LSM LPK DPC Kampar menyoroti laporan penyaluran dana desa selama tiga tahun terakhir (2022-2024). Berdasarkan data, pagu anggaran desa meningkat dari Rp739 juta pada 2022, Rp783 juta pada 2023, hingga Rp910 juta pada 2024. Namun, berbagai alokasi dana yang tercantum, seperti untuk pembangunan sarana desa, pemeliharaan jalan tani, dan kegiatan sosial, dinilai tidak transparan dan minim pengawasan.
“Sebagai contoh, dana untuk peningkatan produksi peternakan dan pembangunan sarana olahraga di tahun 2024 mencapai ratusan juta, tetapi realisasinya di lapangan tidak terlihat jelas. Bahkan, sebagian warga mempertanyakan pembangunan sarana olahraga yang anggarannya mencapai Rp215 juta,” tegas Rano.
CNEWS SAJIKAN INFORMASI LAPORAN KEUANGAN DANA DESA PONGKAI
Demi keterbukaan informasi publik UU NO.14 Tahun 2008
Informasi Penyaluran Dana Desa pongkai tahun 2022
Pembaruan data terakhir pada : -
Rp. 739.563.000
Pagu
Rp. 739.563.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: TERTINGGAL
1 Rp 475.105.200 64.24
2 Rp 176.305.200 23.84
3 Rp 88.152.600 11.92
Detail data penyaluran
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.944.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 35.907.500
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 132.613.000
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 37.786.750
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 59.480.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 8.531.750
Keadaan Mendesak Rp 298.800.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 148.500.000
Informasi Penyaluran Dana Desa
2023
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 783.796.000
Pagu
Rp. 783.796.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 314.338.800 40.10
2 Rp 235.138.800 30.00
3 Rp 234.318.400 29.90
Detail data penyaluran
Keadaan Mendesak Rp 79.200.000
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 184.416.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 58.100.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)
Rp 72.035.543
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 20.650.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 16.763.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa Rp 138.012.500
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 156.835.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 27.790.000
Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa Rp 7.457.000
Informasi Penyaluran Dana Desa tahun 2024
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 910.956.000
Pagu
Rp. 910.956.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1 Rp 378.751.600 41.58
2 Rp 532.204.400 58.42
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.750.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 3.750.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 46.350.000
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 1.200.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 215.243.500
Di tahun 2024 masih tahap 1
Desa Pongkai yang sebelumnya berstatus tertinggal kini berstatus maju pada 2024, namun peningkatan status ini tidak sejalan dengan kesejahteraan masyarakat. Banyak warga mengeluhkan transparansi penggunaan dana desa yang dinilai menguntungkan segelintir pihak saja.
Rano dan timnya berencana melaporkan dugaan penyelewengan ini kepada pihak berwenang, sembari meminta pendampingan hukum untuk memastikan transparansi penggunaan dana desa dan keadilan bagi masyarakat Desa Pongkai.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pongkai, Supratman, di minta untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan ini
( Tim - Red) .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar