Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Supratman Persulit Dan Intervensi Warga

Minggu, 12 Januari 2025 | Minggu, Januari 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-22T15:35:09Z

 



Cnews - Kampar, Riau – Ketua LSM LPK DPC Kampar, Rano Siregar, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Pongkai, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar. Selain itu, Rano juga menyebutkan adanya dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Supratman.


Dalam pengurusan surat domisili, pihak LSM LPK merasa dipersulit oleh aparat desa. "Kami diminta mendapatkan paraf dari Sekdes dan Kasi Pemerintahan terlebih dahulu, padahal dalam surat domisili hanya memerlukan tanda tangan kepala desa," ujar Rano. Namun, saat bertemu dengan Sekdes, ia malah menyatakan tidak akan pernah memberikan surat tersebut. Sekdes juga menyarankan pihak LSM untuk bergabung ke lembaga yang ia miliki tanpa penjelasan lebih lanjut terkait lembaga tersebut.


Menurut Rano, permasalahan ini diduga berawal dari pendirian LSM LPK yang dianggap berseberangan dengan kebijakan desa. Bahkan, Rano yang sebelumnya menjabat sebagai RW di Desa Pongkai, diberhentikan secara sepihak oleh pihak desa karena mendirikan LSM tersebut.


Selain persoalan administrasi, LSM LPK DPC Kampar menyoroti laporan penyaluran dana desa selama tiga tahun terakhir (2022-2024). Berdasarkan data, pagu anggaran desa meningkat dari Rp739 juta pada 2022, Rp783 juta pada 2023, hingga Rp910 juta pada 2024. Namun, berbagai alokasi dana yang tercantum, seperti untuk pembangunan sarana desa, pemeliharaan jalan tani, dan kegiatan sosial, dinilai tidak transparan dan minim pengawasan.


“Sebagai contoh, dana untuk peningkatan produksi peternakan dan pembangunan sarana olahraga di tahun 2024 mencapai ratusan juta, tetapi realisasinya di lapangan tidak terlihat jelas. Bahkan, sebagian warga mempertanyakan pembangunan sarana olahraga yang anggarannya mencapai Rp215 juta,” tegas Rano.


CNEWS SAJIKAN INFORMASI LAPORAN KEUANGAN DANA DESA PONGKAI 

Demi keterbukaan informasi publik UU NO.14 Tahun 2008 


Informasi Penyaluran Dana Desa pongkai tahun 2022

Pembaruan data terakhir pada : -

Rp. 739.563.000

Pagu

Rp. 739.563.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: TERTINGGAL

1 Rp 475.105.200 64.24

2 Rp 176.305.200 23.84

3 Rp 88.152.600 11.92

Detail data penyaluran

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.944.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 35.907.500

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 132.613.000

Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 37.786.750

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 59.480.000

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 8.531.750

Keadaan Mendesak Rp 298.800.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 148.500.000

Informasi Penyaluran Dana Desa

2023

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024

Rp. 783.796.000

Pagu

Rp. 783.796.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 314.338.800 40.10

2 Rp 235.138.800 30.00

3 Rp 234.318.400 29.90

Detail data penyaluran

Keadaan Mendesak Rp 79.200.000

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 184.416.000

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 58.100.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)

Rp 72.035.543

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 20.650.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 16.763.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa Rp 138.012.500

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 156.835.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 27.790.000

Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa Rp 7.457.000


Informasi Penyaluran Dana Desa tahun 2024

Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024

Rp. 910.956.000

Pagu

Rp. 910.956.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 378.751.600 41.58

2 Rp 532.204.400 58.42

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.750.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 3.750.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 46.350.000

Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 1.200.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 215.243.500

Di tahun 2024 masih tahap 1


Desa Pongkai yang sebelumnya berstatus tertinggal kini berstatus maju pada 2024, namun peningkatan status ini tidak sejalan dengan kesejahteraan masyarakat. Banyak warga mengeluhkan transparansi penggunaan dana desa yang dinilai menguntungkan segelintir pihak saja.


Rano dan timnya berencana melaporkan dugaan penyelewengan ini kepada pihak berwenang, sembari meminta pendampingan hukum untuk memastikan transparansi penggunaan dana desa dan keadilan bagi masyarakat Desa Pongkai.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pongkai, Supratman, di minta untuk  memberikan tanggapan atas pemberitaan ini

( Tim - Red)  .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update