CNEWS – Serdang Bedagai, Sumatera Utara – Dugaan maraknya mafia proyek bodong di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) kini menjadi sorotan publik. Kasus ini terkuak setelah sejumlah korban melaporkan kerugian akibat penipuan bermodus proyek fiktif yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pejabat teras Pemkab Sergai.
Salah satu terduga pelaku, AS (44), seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang di salah satu dinas Pemkab Sergai, diduga menjalankan aksi penipuan sejak 2023 hingga 2024. Modusnya adalah menawarkan proyek fiktif dengan syarat pembayaran uang muka puluhan hingga ratusan juta rupiah. Korban diberikan Surat Pelaksana Kerja (SPK) palsu sebagai dokumen legalitas proyek, yang ternyata tidak pernah terealisasi.
Pak Ded, salah satu korban, mengaku telah kehilangan Rp211 juta. “Awalnya saya percaya karena dia ASN. Tapi setelah dicek, semua dokumen itu palsu. Uang saya sampai sekarang tidak dikembalikan,” ungkapnya kesal. Hal serupa dialami Pak IR, korban lainnya, yang merugi hingga Rp70 juta. “Ini sangat merugikan. Saya mendesak aparat hukum segera bertindak,” katanya.
Praktik Korupsi Sistematis
Kasus ini memunculkan dugaan adanya jaringan korupsi yang sistematis dan telah berlangsung selama bertahun-tahun di Sergai. Dana APBD dan DD yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat diduga diselewengkan. Beberapa pihak menduga ada perlindungan sistematis terhadap oknum tertentu sehingga kasus-kasus semacam ini tidak pernah diproses hukum.
Meski Sergai kerap digambarkan sebagai wilayah bersih dari korupsi, minimnya penindakan terhadap penyimpangan anggaran justru menimbulkan kecurigaan. Koalisi pewarta, aktivis, LSM, dan LBH mempertanyakan lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Apakah Sergai benar-benar bersih, atau justru ada praktik korupsi yang sengaja ditutupi demi kepentingan tertentu?” ujar seorang anggota koalisi.
Dukungan Pemerintah Pusat dan Harapan Era Baru
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menandatangani Surat Edaran Bersama untuk memperkuat pengawasan. Meski demikian, implementasi kebijakan ini dinilai masih jauh dari harapan masyarakat.
Dengan hadirnya pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, publik berharap reformasi pengawasan anggaran, termasuk anggaran desa, menjadi prioritas utama.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat Sergai mendesak sejumlah langkah konkret, di antaranya:
1. Audit menyeluruh atas pengelolaan APBD dan Dana Desa.
2. Penerapan keterbukaan laporan keuangan sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
3. Penegakan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi dan penipuan.
4. Optimalisasi fungsi APIP dan PPID dengan melibatkan media sebagai pengawas independen.
5. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perjalanan dinas.
Ujian Integritas Pemerintah dan Penegak Hukum
Kasus proyek bodong di Sergai menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberantas korupsi. Publik berharap ada langkah nyata yang tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem pengelolaan anggaran di masa depan.
Hingga saat ini, Pemkab Sergai belum memberikan tanggapan resmi. Namun, tekanan publik semakin kuat agar pelaku segera diusut tuntas dan dana korban dikembalikan. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap tawaran proyek, terutama jika melibatkan oknum pejabat. (Tim Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar