CNews ,Deli Serdang, Sumatera Utara — Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang melibatkan Mansur Tarigan alias Manyol kembali memicu sorotan publik. Setelah pemberitaan viral di media sosial dan media online, Polresta Deli Serdang akhirnya mengeluarkan Undangan Resmi kepada pihak pelapor, Jondri Silaban, warga Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Surat undangan bernomor B/1322/III/RES.1.24/2025/Satreskrim itu ditandatangani Satreskrim Polresta Deli Serdang dalam rangka penyelidikan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, yakni Jeril Silaban (anak kandung pelapor).
Kronologi Singkat
Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Gang Masjid, Dusun II, Desa Negara Beringin. Berdasarkan laporan Jondri Silaban, terlapor dalam kasus ini adalah Mansur Tarigan alias Manyol. Namun, dalam dokumen penyelidikan disebutkan pula nama Jondri Silaban sebagai terlapor, memunculkan pertanyaan publik terkait arah penanganan perkara.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa laporan polisi yang dibuat Jondri Silaban tidak pernah diproses atau diserahkan secara resmi oleh penyidik, Brigadir Octa F. Sitorus, S.H.
Dugaan Perlakuan Istimewa
Isu panas merebak setelah Polresta Deli Serdang disebut sempat menangkap Mansur Tarigan, namun kemudian melepaskannya. Menurut keterangan Brigadir Octa Hasibuan kepada pelapor, hal ini dilakukan karena ancaman hukuman terhadap Mansur Tarigan tidak mencapai 5 tahun penjara.
Jondri Silaban yang mengaku awam hukum merasa kecewa dan curiga adanya perlakuan istimewa kepada terlapor, apalagi beredar kabar Mansur Tarigan kerap menyebut dirinya “dibeking” oknum jenderal. Dugaan itu semakin menguat di mata publik ketika proses hukum terkesan berjalan lambat dan tidak transparan.
Permintaan Keadilan
Melalui Forum Masyarakat Indonesia (FMI), Jondri Silaban meminta pendampingan agar kasus yang menimpa anaknya tidak diabaikan. Ia mendesak agar aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjatuhkan sanksi setimpal kepada Mansur Tarigan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sikap Polresta Deli Serdang
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk Brigadir Octa Hasibuan, belum diperoleh. Tim media telah mengajukan permintaan tanggapan, namun tidak ada jawaban.
Kasus ini kini menjadi ujian transparansi dan integritas penegakan hukum di Polresta Deli Serdang, terutama terkait isu “tangkap lepas” dan dugaan intervensi pihak berpengaruh.
( Tim Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar