Eksekusi Samsul Tarigan: Kejari Binjai Tegas Jalankan Putusan MA, Kontras dengan Kasus Silvester Matutina
CNews ,Binjai – 13 Agustus 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya mengeksekusi Samsul Tarigan (ST), terpidana kasus penguasaan ilegal lahan milik PTPN II, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sumatera Utara. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, S.H., M.H., menyatakan proses eksekusi dimulai dengan pelayangan surat panggilan P-37 kepada terpidana sesuai SOP Kejaksaan.
“Sekalipun terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, hal itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi,” tegas Noprianto.
Negosiasi Alot, Ultimatum Tegas
Sekitar pukul 17.00 WIB, penasihat hukum ST mendatangi Kejari Binjai untuk bernegosiasi meminta penundaan eksekusi. Permintaan ini ditolak mentah-mentah. Kejari memberikan tenggat waktu hingga pukul 20.00 WIB bagi ST untuk menyerahkan diri—jika tidak, eksekusi akan dilakukan malam itu juga dengan dukungan pasukan TNI.
Hanya berselang dua jam, pukul 19.00 WIB, ST datang secara koperatif ke kantor Kejari, didampingi penasihat hukum dan sekretaris jenderalnya.
Pengamanan TNI Sesuai Perpres
Kehadiran personel TNI dibenarkan Noprianto, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dan instruksi pimpinan Kejaksaan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses eksekusi.
Kepala Kejari Binjai mengapresiasi sikap ST:
“Ini menunjukkan sikap warga negara yang taat hukum, meskipun sebelumnya sempat terjadi negosiasi.”
Proses Pemindahan ke Lapas
Sebelum dibawa ke Lapas, tim jaksa memverifikasi identitas, dokumen eksekusi, dan kondisi kesehatan ST untuk menghindari kesalahan prosedural (error in persona). Tepat pukul 20.00 WIB, ST digiring ke Lapas Kelas I A Medan dengan pengawalan gabungan jaksa, TNI, dan intelijen.
Eksekusi ini menjadi bukti bahwa Kejari Binjai mampu bertindak cepat dan tegas dalam mengeksekusi putusan MA, bahkan saat ada upaya hukum lanjutan seperti PK.
Rencana Liputan Investigatif Eksklusif
-
Bagian 1 – Skandal Silvester Matutina
- Ekspos penundaan eksekusi putusan inkracht selama 6 tahun di Kejari Jakarta Selatan.
- Soroti dugaan “Tangan Projo”, relasi politik, dan praktik hukum tebang pilih.
-
Bagian 2 – Eksekusi Samsul Tarigan
- Bedah langkah cepat Kejari Binjai, ultimatum 3 jam, dan pengerahan TNI.
- Tampilkan kontras sikap kejaksaan di daerah.
-
Bagian 3 – Analisis Perbandingan
- Ungkap standar ganda dalam penegakan hukum.
- Soroti indikasi intervensi kekuasaan dan potensi krisis kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
( Tim Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar