CNEWS - Serdang Bedagai (Sergai) – Penetapan SL (54), seorang pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang dikenal sebagai pengepul keripik singkong, sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) memicu keresahan masyarakat. SL, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, didakwa merugikan negara sebesar Rp964 juta, meski ia adalah debitur Bank Sumut Cabang Sei Rampah yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan perbankan.
Proses Hukum dan Tuduhan Korupsi
Kejari Sergai menetapkan SL sebagai tersangka pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, penasihat hukum terdakwa, Dedi Suheri, menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Klien kami adalah nasabah Bank Sumut dengan agunan sah. Kesalahan administrasi terkait akta jual beli dilakukan oleh pihak bank, KJPP, dan notaris. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pelaku korupsi. Korupsinya di mana?" tegas Dedi pada sidang eksepsi, Kamis (16/1/2025).
Ia menambahkan bahwa SL adalah nasabah yang dikenal disiplin sejak 2007 hingga 2015, bahkan sering menerima sertifikasi sebagai nasabah terbaik dari Bank Sumut.
Penilaian Bank Sumut dan Dampak pada Masyarakat
Rudi Panjaitan, Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah, menjelaskan bahwa SL menerima dua fasilitas kredit berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Nirwan Alfiantori & Rekan. Total nilai kreditnya mencapai Rp1,142 miliar.
Namun, penetapan SL sebagai tersangka justru memunculkan ketakutan di kalangan masyarakat, terutama debitur lainnya.
ZM (45), warga Tanjung Beringin, menyatakan keresahannya. "Kalau nasabah yang taat bisa dituduh korupsi, bagaimana nasib kami? Saya sendiri pernah mengalami kredit macet. Ini sangat mengkhawatirkan," ungkapnya, Kamis (16/1/2025).
Keresahan dan Dampak Ekonomi
Penetapan tersangka ini dianggap dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan daerah, khususnya Bank Sumut. Jika warga enggan menjadi nasabah, dampaknya akan terasa pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serdang Bedagai.
Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Sebab, jika penetapan tersangka hanya berdasarkan kesalahan administratif pihak lain, hal ini justru akan merusak kredibilitas institusi hukum dan perbankan di Sergai.
Kesimpulan
Kasus ini membuka pertanyaan besar terkait keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha mikro kecil (UMK). Masyarakat menanti bukti dan fakta hukum yang jelas agar tidak ada lagi warga yang merasa terancam menjadi korban dugaan kriminalisasi. ( TIM - RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar