CNEWS - JAKARTA — Sebuah unggahan video di media sosial TikTok milik akun suarakan.kebenaran viral sejak Rabu (16/4/2025) dengan klaim mencolok: “BOBBY NASUTION & KAESANG PANGAREP HARI INI PERIKSA KEJAGUNG & KPK SEPUTAR KASUS BLOK MEDAN SERTA KASUS TAMBANG TIMAH HINGGA GRATIFIKASI, HANYA SAJA MEDIA DILARANG MELIPUT.”
Video tersebut menuai perhatian publik, dengan lebih dari 2.400 suka, 586 komentar, dan dibagikan ulang 735 kali hingga 7 Mei 2025. Namun setelah ditelusuri, tidak ada informasi resmi dari KPK yang menyatakan bahwa menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, maupun putra bungsunya, Kaesang Pangarep, sedang diperiksa dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan Fakta: Tidak Ada Pemeriksaan oleh KPK
Dilansir dari laporan Antaranews.com (6/5/2025), klaim dalam unggahan tersebut dikonfirmasi sebagai konten menyesatkan (misleading content). Istilah “Blok Medan” pertama kali muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK). Istilah ini merujuk pada sebuah blok tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara, bukan wilayah administratif di Medan.
Berdasarkan penelusuran redaksi dan pernyataan resmi KPK:
- Tidak ada agenda pemeriksaan terhadap Bobby Nasution atau Kaesang Pangarep terkait ‘Blok Medan’.
- KPK masih menunggu perkembangan hasil sidang atas perkara yang melibatkan mendiang AGK dan pengusaha Muhaimin Syarif (MS).
- Pada Agustus 2024, Bobby Nasution menyatakan kesiapannya jika diminta hadir oleh KPK, namun hingga kini belum pernah dimintai keterangan.
Hoaks yang Dikemas Seolah Fakta
Klaim dalam video tersebut tampak disusun untuk membangun persepsi publik bahwa ada proses hukum yang sedang ditutup-tutupi. Padahal, tidak ada satu pun konfirmasi resmi dari KPK maupun Kejaksaan Agung yang mendukung klaim itu. Kalimat “media dilarang meliput” justru memperkuat indikasi manipulasi narasi.
Kesimpulan: Hoaks Berkedok Pengawasan Publik
Unggahan video yang menyebut KPK memeriksa Bobby Nasution dan Kaesang Pangarep terbukti sebagai hoaks. Klaim tersebut menyesatkan publik, mengaburkan fakta hukum, dan merusak reputasi pihak-pihak yang disebutkan tanpa dasar hukum yang sah.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai narasi viral di media sosial tanpa verifikasi dari sumber resmi.
( Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar